Grobogan-Inspirasiline.com. BW (43) seorang laki-laki warga jalan Tengiri Kelurahan Bandarharjo Kota Semarang diamankan petugas kepolisian dari Polsek Tegowanu Polres Grobogan Polda Jateng usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dan atau percobaan pencurian dengan pemberatan.
Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah milik Karyati (55) yang berada di Desa Gebangan Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan.
Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Tegowanu Polres Grobogan Polda Jateng AKP Danang Esanto mengungkapkan, pelaku diserahkan oleh warga setelah aksinya berhasil digagalkan oleh korban seorang petani, yang memergokinya saat melakukan aksi pencurian.
Peristiwa berawal saat korban pulang kerumah dan melihat sebuah sepeda motor yang terparkir disamping rumah.

‘’Saat itu, korban juga melihat seorang laki-laki keluar dari rumahnya melalui jendela samping. Korban sempat berteriak,’’ ungkap Kapolsek Tegowanu Polres Grobogan Polda Jateng.
Melihat hal tersebut, selanjutnya korban mencoba menghadang pelaku sambil berteriak. Sempat terjadi aksi saling dorong antara korban dengan pelaku hingga keduanya terjatuh. Kemudian, pelaku sempat menaiki motornya untuk melarikan diri.
Korban yang saat itu telah berdiri, nekat memegangi stang sepeda motor milik pelaku saat akan melarikan diri. Namun pelaku menarik tangan korban dan mendorong korban hingga terjatuh.
Tak berhenti sampai disitu, aksi nekat the power of emak-emak ini masih berlanjut dengan berdiri lagi dan mencoba menghadang sepeda motor pelaku sambil berteriak ‘maling-maling’.
‘’Warga yang mendengar teriakan tersebut, kemudian berdatangan dan mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Tegowanu Polres Grobogan Polda Jateng,’’ jelas AKP Danang Esanto.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian dari Polsek Tegowanu Polres Grobogan Polda Jateng juga mengamankan barang bukti berupa sebuah besi berwarna hitam dengan panjang 40 cm berbentuk linggis, sebuah obeng warna biru, dua buah kunci L, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol H-2632-XP beserta STNk dan sebuah helm warna hitam.
Kapolsek Tegowanu Polres Grobogan Polda Jateng mengatakan, pelaku bakal dijerat dengan pasal 365 ayat 1 ke-3e Subsider Pasal 363 ayat 1 ke-5e Junto Pasal 53 ayat 1 KUH Pidana.
‘’Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,’’ pungkas Kapolsek Tegowanu Polres Grobogan Polda Jateng.
( jkwi/den)

Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.