KPU Kendal Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

NEWS

Penulis: Eko Purwanto
KENDAL | inspirasiline.com

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kabupaten Kendal 2020 di Aula KPU Kendal, pukul 9.00, Selasa (15/12/2020).

“Kami melaksanakan rekapitulasi suara Pilkada 2020 tingkat kabupaten secara manual dengan excel, dikarenakan Sirekap ada gangguan,” kata Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria.

Hevy Indah Oktaria mengungkapkan, KPU mengapresiasi masing-masing pasangan calon (paslon) dan tim kampanye, karena dapat menjaga kondusivitas sejak awal tahapan hingga pencoblosan 9 Desember 2020.

“Diharapkan pengujung proses nanti semua pihak dapat tetap menjaga kondusivitas,” katanya.

Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya partisipasi pemilih yang mencapai 75,95 persen, atau meningkat 8,53 persen, dibandingkan Pilkada 2015 lalu yang hanya 67,42 persen.

Selain itu, KPU juga mengapresiasi peran serta seluruh aparat kepolisian dan TNI, serta masyarakat, yang ikut menjaga situasi aman, lancar, damai, dan kondusif sampai dengan tahapan Pilkada tuntas.

“Kami ucapkan terima kasih atas peran serta kepolisian dan TNI serta seluruh elemen masyarakat, juga penyelenggara dan pengawas, sehingga pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan dengan lancar, tertib, dan aman di tengah masa pandemi,” tutur Hevy.

Aduan Perselisihan
Hevy menambahkan, jika ada permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan, pihaknya membuka diri untuk menerima aduan.

Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

“Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan,” jelas Hevy kepada wartawan.

Sedangkan jika ada perselisihan, maka harus menunggu pascaputusan MK atau paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.

Hevy mengatakan, tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.

“Jadi ini adalah bagian dari ranah yang memang sudah diatur dan saya sangat yakin dan apresiasi kepada semuanya,” pungkasnya.

Rapat Pleno Terbuka dihadiri oleh Ketua dan seluruh Komisioner KPU Kendal, Ketua dan Komisioner Bawaslu Kendal, perwakilan semua paslon, para PPK, Panwascam, dan saksi tiap kecamatan.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *