3 Pelaku Kerusuhan Aksi Unran Anarkis di Grobogan Diproses Hukum

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Tiga pelaku kerusuhan pada aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di Grobogan pada hari Sabtu (30/8/2025) kini diproses hukum.

Hal itu disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono saat menggelar konperensi pers di gedung Jananuraga Polres setempat pada Selasa siang (2/9/2025).

Kapolres Grobogan tengah mewawancarai salah satu pelaku anarkis

Disebutkan Kapolres, dalam peristiwa itu, para pengunjuk rasa justru tidak berunjuk rasa tetapi langung melakukan pengrusakan terhadap gedung DPRD, klinik Bhayangkara dan Mapolsek kota Purwodadi serta berlanjut ke Mako Polres Grobogan di jalan Gajahmada Purwodadi.

Kapolres mengungkapkan peristiwa rusuh pada hari Sabtu (30/8/2025) pihaknya mengamankan 99 orang dan pada hari Minggu (31/8/2035) Polres Grobogan berhasil mengamankan 138 orang. Selanjutnya dengan melakukan cross check pemeriksaan detail hanya terdapat 3 orang yang melakuan tindakan melawan hukum.

Kapolres menunjukkan BB berupa pecahan bom molotov

Ketiga pelaku tersebut adalah HS warga Genengsari Toroh, AK juga warga Toroh yang terbukti melakukan tindak pidana pembakaran pos-pos polisi dan AJg warga Godong yang kedapatan terbukti membuat membawa dan melemparkan bom molotov.

” Ketiganya terbukti melakukan tindakan melawan hukum, ya kami proses hukum” tegas Kapolres yang didampingi KBO Satreskrim Iptu Imam dan Kasi Humas Ipda Arif Suryanto.

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah 1 buah korek api, 1 buah HP, pecahan molotov dan pakaian yang dikenakan pelaku.

Terkait hukum yang bersangkutan para pelaku yakni HS dan AK dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, sedang AJG pelaku bom molotov dikenakan pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres menambahkan para anarko ini bergerak berdasarkan informasi melalui medsos tiktok, dan mereka satu sama lain tidak saling mengenal.

Selama penyelidikan tidak ditemukan adanya pelaku yang dibayar pihak tertentu.

Bagi klinik Bhayangkara yang mengalami kerusakan dan pos polisi serta Polsek Purwodadi saat ini sudah dalam perbaikan serta telah memulai pelayanannya.

Untuk ini Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua agar selalu memonitor dan mengawasi anaknya hingga jam 21.00. dipastikan berada dimana untuk segera pulang kerumah.

Upaya lain yang akan dilakukan Polres Grobogan bersama forkompinda adalah melakukan pembinaan kepada sekolah sekolah dimana terdapat anak anak yang diamankan Polres Grobogan kemaren. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *