Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
SATU bangunan rumah di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen terpaksa dirobohkan secara paksa.
Pembongkaran dilakukan, karena penghuni atau penyewa rumah enggan mengosongkan bangunan yang akan digunakan untuk proyek Exit Tol Timur Sragen.
Padahal pemilik bangunan sudah menerima ganti untung dari pemerintah sebesar Rp 2,5 miliar.
Bangunan itu dihancurkan paksa lantaran keberadaannya menghambat proyek exit tol.
Konflik berkepanjangan antara penyewa dan pemilik bangunan, menjadi pemicu si penyewa enggan angkat kaki.
Pantauan di lapangan, penghancuran bangunan rumah di tepi jalan raya Sragen-Ngawi itu diawasi puluhan aparat gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan beberapa pihak terkait.
Bangunan dirobohkan dengan menggunakan mesin eskavator atau buldozer besar. Sekali hantam, alat berat itu merobohkan bangunan rumah.
Meski penyewa sempat melakukan perlawanan kecil, tak menghentikan proses penghancuran, hingga kemudian bangunan rumah itu rata dengan tanah dan roboh tak bersisa.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan tanah Exit Tol Timur Sragen Dian Hardiansyah mengatakan, perobohan terpaksa dilakukan, karena keberadaan bangunan itu menjadi penghambat pembangunan exit tol.
Akibat sengketa sewa-menyewa lahan dan bangunan itu, berdampak pembangunan Exit Tol Sragen akhirnya molor.
“Harusnya selesai akhir tahun ini, namun diproyeksikan baru bisa selesai akhir Januari tahun depan,” ungkapnya kepada wartawan di sela-sela mengawasi perobohan, Senin (21/12/2020).
Milik Negara
Dian Hardiansyah menjelaskan, sebenarnya perobohan itu bukan bentuk eksekusi bangunan atau lahan. Sebab, bangunan rumah itu sudah menjadi milik negara.
“Sebenarnya ini bukan eksekusi ya, karena tanah ini sudah milik negara. Tanah ini sudah dibayar Desember 2019 lalu. Bahkan negara sudah membayar ganti untung kepada pemilik lahan sebesar Rp 2,5 miliar,” ujarnya.
Menurutnya, perobohan paksa dilakukan lantaran bangunan itu menjadi satu-satunya yang tersisa.
Dikatakan, berbagai upaya telah dilakukan dari pihak PPK. Namun penyewa tetap enggan mengosongkan, akibat sengketa dengan pemilik.
”Intinya sudah selesai, tinggal bangunan ini saja. Ini pengosongan lahan dan pembongkaran bangunan saja, karena tanahnya sudah beralih ke negara,” tegasnya.
Dengan dirobohkannya bangunan tersebut, pembangunan Exit Tol Timur Sragen dilanjutkan dan dijadwalkan selesai Januari 2021.
Petugas dari Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga menyampaikan, Exit Tol Timur Sragen sebenarnya ditarget bisa selesai menjelang Natal dan Tahun Baru ini.
“Tapi karena keadaan ini, ya akhirnya diperpanjang sampai akhir Januari,” tuturnya.***
