Grobogan-Inspirasiline.com. Bertempat di ruang paripurna, DPRD Grobogan menggelar sidangnya yang ke 34 dengan agenda penjelasan Bapemperda terkait Raperda inisiatif DPRD tentang fasikitasi bantuan penyelenggarasn pendidukan Madarasah Diniyah pada Selasa (30/9/2025). Sidang yang dipimpin Wakil Ketua Ir. H. Mukhlisin, MSi ini dihadiri pimpinan dan semua anggota DPRD Grobogan.
Dalam sambutan pembukaannya, Mukhlisin mengatakan penyelenggaraan pendidikan Madrasah Diniyah yang dikelola masyarakat merupakan salah satu wadah untuk membina generasi penerus bangsa beragama Islam dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertaqwa serta berakhlak mulia sesuai dengan ketentuan Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan tujuan untuk menciptakan Pendidikan berkarakter yang menggali nilai nilai keagamaan dan moral Islami sebagai pelengkap Pendidikan agama bagi siswa Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Menengah perlu adanya wujud nyata penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah.

“Maka dari itu untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam memberikan dukungan Fasilitas Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah diperlukan Peraturan Daerah.” ucapnya.
Sehubungan dengan hal tersebut dan berpedoman pada Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Grobogan, Pimpinan Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Grobogan telah mengajukan usulan Raperda inisiatif tentang Fasilitasi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah.
Selanjutnya Musapak SH Ketua Bapemperda menyampaikan usulan Raperda inisiatif DPRD merupakan perwujudan hak dan kewenangan DPRD dalam proses penyusunan kebijakan daerah, khususnya pembentukan peraturan daerah sebagaimana telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya , Undang —Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 serta Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Grobogan.
Disamping itu usulan terhadap Raperda dimaksud sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025 sebagaimana Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 188.18/40 Tahun 2024 tentang Persetujuan Program Pembentukan Perda Kabupaten Grobogan Tahun 2025.
Selanjutnya berdasarkan pengajuan usulan atas Raperda tersebut , Draf Raperda tersebut telah dibahas bersama yang dilakukan oleh Bapemperda dengan Tim Pelaksana kegiatan pembahasan Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah dan Tim dari Kemenkum Kanwil Provinsi Jawa Tengah sebagai tenaga ahli dan tenaga perancang dalam rapat-rapat Bapemperda, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan serta Publik Hearing) dengan melibatkan pemerintah daerah baik OPD, Bagian Setda, Ormas,Tokoh Masyarakat, Para Guru,Ustad ataupun Ustazah Pendidikan Madin, Pendidikan Alquran maupun Majelis Taklim terkait atas Raperda ini .
Selanjutnya guna memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Grobogan pada intinya dinyatakan bahwa : Rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD , Komisi , Gabungan Komisi, atau Bapemperda yang dikoodinasikan oleh Bapemperda dan disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD disertai dengan penjelasan atau keterangan dan /atau naskah akademik , daftar nama dan tanda tangan pengusul, dan diberikan nomor pokok oleh sekretariat DPRD.
Berdasarkan Pasal diatas, sesuai dengan pengajuan Bapemperda DPRD Kabupaten Grobogan Nomor : 100.3.2 /2928 /IX/2025 tanggal 29 September 2025 Perihal Pengajuan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Groboganga oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Grobogan telah mengirimkan pengajuan usulan Raperda tersebut kepada Pimpinan DPRD.
Usai pembacaan penjelasan oleh Ketua Bapemperda, sidang ditutup dan dilanjutkan pada sidang berikutnya. (jk)
