Grobogan-Inspirasiline.com. DPRD Grobogan menandatangani persetujuan bersama Bupati terkait Raperda Perumahan dan kawasan Pemukiman sebagai tanda persetujuan Raperda tersebut menjadi Perda, yang berlangsung pada sidang ke 9 yang digelar di ruang paripurna, Kamis (2/4/2026).
Hadir dalam sidang tersebut, Wakil Bupati Sugeng Prasetyo SE, MM, kajaran forkopimda, Sekda DR. Anang Armunanto MSi, para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, para Kabag Setda, para Kepala OPD, para Camat, para Kepala BUMD dan insan pers.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Ir. Muhklisin MSi.

Dalam sambutan pengantarnya, Mukhlisin menyampaikan pembahasan Raperda tersebut telah dilakukan berkali kali melalui Pansus I dan pada akhirnya dengan sidang ke 9 saat ini akan dilakukan penandatanganan persetujuannya.
Sementara Wakil Bipati Sugeng Prasetyo dalam sambutannya mengatakan berkaitan dengan raperda yang diambil keputusan pada hari ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terhadap raperda dimaksud telah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah. Dengan hasil terdapat beberapa rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan, sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
Seiring dengan pertumbuhan wilayah, Grobogan menghadapi tantangan di mana dinamika pembangunan dan laju pertumbuhan penduduk, mengakibatkan penyediaan hunian menjadi semakin kompleks. Tanpa aturan yang jelas, pembangunan perumahan seringkali terjebak pada kepentingan jangka pendek yang mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan keadilan sosial.
“Oleh karena itu, diperlukan pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai instrumen dan payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam mewujudkan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni, nyaman, terjangkau, dan berkelanjutan.” terangnya.
Ia menyebut rumah yang sehat, akan lahir generasi yang cerdas. Dari lingkungan permukiman yang teratur, akan tumbuh masyarakat yang harmonis.
Upaya untuk memenuhi hak bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tersebut, tercermin dalam materi muatan raperda ini. Didalamnya antara lain diatur bahwa penyelenggaraan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Selain itu, ditegaskan pula bahwa penyelenggaraan perumahan dilaksanakan untuk menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan memiliki tempat hunian yang sehat.
Oleh karena itu, Wabup Grobogan menginstruksikan kepada perangkat daerah pemrakarsa raperda ini untuk segera menyusun Peraturan Bupati yang diamanatkan sebagai aturan pelaksanaan, agar tidak ada kekosongan hukum. Sosialisasi kepada masyarakat, para pengembang dan para pemangku kepentingan lainnya juga harus dilakukan secara masif agar maksud dan tujuan dari Peraturan Daerah ini dapat dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak.
Usai menandatangani berita acara persetujuan, sidang paripurna ke 9 ditutup secara resmi. (jk)
