TRC Laskar Audensi Dengan Pemerintah Daerah

NEWS

Sukoharjo-Inspirasiline.com. Tim Reaksi Cepat (TRC) Laskar Islam Indonesia audensi dengan Pemerintah Daerah  yang bertempat ruang Wakil Bupati yang dipimpin langsung oleh wakil bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo juga dihadiri juga oleh pejabat terkait seperti Sekda, Ka.Kankesbangpol, Ka.Satpol PP, forkopincam Mojolaban, Polokarto, perwakilan Polres, Kodim, dan Ormas, pada Rabu ( 8/4/2026).

Usai mengikuti audensi yang berlangsung lebih kurang 90 menit, ketua TRC Laskar Islam Indonesia Ahmad Sholeh kepada sejumlah wartawan menyampaikan menindak lanjuti pada pertemuan beberapa waktu lalu tentang ketegasan penindakan Pemda yang iidak significan tentang penutupan saha rumah tangga produksi alkohol  yang yang berada di wilayah sebagian kecamatan Polokarto dan di sebagian wilayah kecamatan Mojolaban hingga terbitnya tegulasi yang baru.

Ahmad Sholeh ketua TRS Laskar

Lembih lanjut Sholeh mengatakan bahwa kegiatan ini termasuk penindakan jangka Panjang dan jangka pendek, dalam jangka pendek untuk menutup sementara semua usaha baik yang besar, maupun yang kecil pokoknya semuanya ditutup kemudian mereka diberikan ruang untuk melakukan perizinan kembali yang lebih ketat, sebelumnya mereka tahun 2014 hanya melakukan perizinan secara manual.

Kenapa kami baru melangkah ini karena menghormati para pendahulu kita mengikuti langkah-langkah yang sudah ada, hal seperti ini dulu sudah pernah lami lakukan namun belum mencapai titik temu tentang bagaimana pelaksanaannya dilapangan. Kami khawatir ketika ditemui dilapangan terjadi dampak2 tertentu  sehingga kami harus cepat bergerak, pasalnya hal ini menyamgkat generasi muda masa depan bangsa yang akan menjadikan Indonesia menjadi lebih baik, katanya.

Sementara itu Wakil bupati Eko Sapto Purnomo menyampaikan semua langkah-langkah dan artisipasi dari masyarakat kita hargai dalam koridor sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kami lebih mengedepankan langkah-langkah yang bersipat persuasip, sebetulnya kami sudah mengadakan pengawasan yang melekat sesuai dengan Perda.

Namun yang utama bagi kami adalah bagaimana untuk mewadahi pertumbuhan ekonomibisa tumbuh dan berkembangnya UMKM namun demikian ada aturannya yaitu dengan Perda.  Pemda sudah bepegang pada suatu kesepakatan  dalam hal ini  DPRD dengan Pemkab Sukoharjo  sudah ada larangan  produksi alkohol diselewengkan dalam bentuk miras yang tertuang dalam Perda No. 4 th 2023. (Prie)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *