Sukoharjo-Inspirasiline.com. Di usia yang ke-80 Kabupaten Sukoharjo masih bisa pertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 kalinya, penghargaan tersebut diraihnya jelang hari Jadi Kabupaten Sukoharjo yang ke-80. Penghargaan opini WTP kali pertama diraih pada tahun 2016 silam hingga saat ini setiap tahun diraihnya secara terus menerus, hal tersebut berkat kerjasama yang baik antara pmpinan bersama jajarannya.
Penerimaan penghargaan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) itu dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah di Semarang, Kamis (11/6/2026). Penghargaan opini WTP diterima langsung oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani didampingi Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto.

Selain Sukoharjo, BPK Jawa Tengah juga menyerahkan penghargaan opini WTP untuk daerah lain di Soloraya. Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengatakan capaian itu membuktikan kinerja, komitmen dan profesionalitas masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengelola keuangan daerah secara akuntabel dan transparan.
Alhamdulillah, Pemkab Sukoharjo kembali meraih penghargaan predikat opini WTP yang ke- 11 kali berturut-turut, ujarnya. WTP yang diberikan dari pemeriksaan keuangan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuannya, memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Orang nomor di Kabupaten Sukoharjo itu berharap setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Sukoharjo bekerja keras dalam mengelola keuangan daerah dan aset daerah pada masa mendatang. Laporan keuangan harus disusun secara detail dan jelas sehingga Pemkab Sukoharjo bisa kembali mempertahankan penghargaan opini WTP pada 2027.
“Penghargaan opini WTP menjadi pemecut dan memotivasi setiap OPD di Pemkab Sukoharjo untuk bekerja keras dalam memastikan tata kelola keuangan daerah,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam meraih opini WTP adalah adaptif dalam menjalankan sistem tata kelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
Opini diberikan berdasarkan beberapa kriteria, meliputi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Opini WTP membuktikan kesesuaian aturan, transparansi data, serta akuntabilitas. Penyusunan laporan keuangan telah mematuhi prinsip akuntansi yang berlaku,” katanya. (prie)
