Pemkab Sukoharjo Kaji Ulang Pembatasan Jam Operasional Kuliner

NEWS

Penulis: Supriyani 
SUKOHARJO | inspirasiline.com

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengkaji ulang secara mendalam ihwal pembatasan jam operasional usaha kuliner. Hal itu seiring terbitnya Surat Edaran (SE) dari Pemprov Jawa Tengah berisi penegasan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Apabila ada perubahan kebijakan berdasarkan SE Pemprov Jateng itu, bakal ditindaklanjuti dengan merevisi SE Bupati Sukoharjo No 400/061.

Pemprov Jateng menerbitkan Surat Edaran No 443.5/0000870 tertanggal 13 Januari. Isinya tentang penegasan PPKM di 23 daerah Jawa Tengah. SE ditandatangani Penjabat (Pj) Sekda Jawa Tengah Prasetyo Aribowo.

SE itu merupakan hasil tindak lanjut rapat koordinasi Pj Sekda Jawa Tengah dengan para sekda se-Jawa Tengah tentang PPKM guna menghambat laju persebaran pandemi Covid-19.

Ada perbedaan kebijakan antara Pemrov Jateng dengan Pemkab Sukoharjo terkait pembatasan jam operasional usaha kuliner.

Dalam SE Pemprov Jateng disebutkan jam operasional restoran dan sejenisnya, baik formal maupun informal dibatasi maksimal pukul 19.00. Kemudian, layanan take away atau bungkus sampai pukul 21.00.

Sementara SE Bupati Sukoharjo menyebutkan jam operasional restoran, warung makan, rumah makan, pedagang kakilima (PKL), toko modern, kelontong, grosir, dan mal maksimal pukul 19.00.

“Kami masih mengkaji secara mendalam regulasi yang diterbitkan Pemprov Jawa Tengah. Apakah SE Bupati Sukoharjo harus direvisi atau tidak, karena harus melibatkan lintas sektoral. Saat ini, masih rapat bersama organisasi perangkat daerah,” kata Pj Sekda Sukoharjo Budi Santoso di Gedung Menara Wijaya, Kamis (14/1/2021).

Rapat Lintas Sektoral
Budi menyampaikan, bakal melaporkan hasil rapat lintas sektoral tentang kajian jam operasional usaha kuliner itu kepada Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya. Pada prinsipnya, Budi menyebut hanya sebagian kecil pengusaha kuliner yang keberatan dengan pembatasan jam operasional kuliner itu.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Sukoharjo Sutarmo mengatakan, Pemprov mengambil kebijakan tersebut untuk mengatur persamaan pelaksanaan PPKM setiap daerah.

Pelaksanaan PPKM di setiap daerah harus seragam. Sejauh ini, kebijakan pembatasan jam operasional usaha kuliner setiap daerah Soloraya berbeda-beda.

“Berdasar surat dari Pemprov Jawa Tengah, ada penyesuaian kebijakan pembatasan jam operasional usaha kuliner agar pelaksanaan PPKM seragam dan tidak ada kecemburuan,” ujarnya.

Pj Sekda Sukoharjo Budi Santoso menegaskan, hal paling substansial dalam pelaksanaan PPKM adalah pembatasan jam operasional usaha kuliner. Para pelaku usaha kuliner bisa melayani pembeli dengan layanan take away atau bungkus setelah pukul 19.00.

Menuai Protes
Sebelumnya, kebijakan pembatasan jam operasional bagi para pelaku usaha kuliner pada hari pertama PPKM kembali menuai protes dari para pedagang Marki Food Centre, citywalk di pinggir Jalan Jenderal Sudirman.

Bahkan, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya yang ikut melakukan penertiban, terlibat adu mulut dengan para pedagang. Video adu mulut tersebut viral di berbagai platform media sosial (medsos).

Di sisi lain, seorang penjual sate kambing Marki Food Centre Sukoharjo, Anggit mengatakan, kebijakan pembatasan jam operasional usaha kuliner tidak realistis.

Anggit mempertanyakan esensi kebijakan itu, yang diterapkan hanya malam hari. Sementara pengawasan protokol kesehatan pada pagi hari dan siang hari tak dilakukan secara ketat.

“Saya bilang ‘aku luwe’ (saya tak peduli) sebagai ungkapan kekesalan terhadap kebijakan yang tidak memberikan solusi kepada para pedagang. Pemerintah harus memberikan solusi kepada pedagang kuliner, jika menerapkan pembatasan jam operasional pada malam hari,” ujarnya.***

Bagikan ke:

1 thought on “Pemkab Sukoharjo Kaji Ulang Pembatasan Jam Operasional Kuliner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *