Grobogan-Inspirasiline. com. Dalam rangka menjaga kondusivitas kawasan hutan sekaligus mencegah munculnya bangunan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan fungsi kawasan hutan, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi melalui BKPH Linduk bersama jajaran Polsek Grobogan melaksanakan patroli terpadu di wilayah hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Welahan, BKPH Linduk, pada Rabu (15/07/2026).
Kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh Kepala BKPH Linduk beserta jajaran, didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Grobogan Aipda Ditoto Gagah Prakoso dan anggota Unit Intelkam Polsek Grobogan. Patroli dilaksanakan sebagai bagian dari upaya preventif dalam menjaga keamanan kawasan hutan, mencegah pelanggaran hukum, serta memperkuat sinergi antara Perhutani, Kepolisian, dan masyarakat sekitar hutan.
Dalam patroli yang menyasar Petak 162 RPH Welahan, petugas menemukan sebuah bangunan sederhana (brak) yang didirikan oleh seorang pesanggem. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, bangunan tersebut terindikasi tidak hanya dimanfaatkan sebagai sarana pendukung kegiatan pengelolaan lahan, tetapi juga diduga digunakan untuk aktivitas ritual oleh suatu kelompok aliran kepercayaan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas tidak langsung melakukan tindakan represif, melainkan mengedepankan pendekatan persuasif melalui komunikasi sosial. Kepala BKPH Linduk bersama personel Polsek Grobogan memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada pesanggem agar secara sukarela menertibkan bangunan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku serta menjaga fungsi kawasan hutan sebagaimana mestinya.
Administratur Perhutani KPH Purwodadi melalui Kepala BKPH Linduk, M. Bagus Nurul Iman, menegaskan bahwa Perhutani berkomitmen menjaga kelestarian kawasan hutan melalui pendekatan yang humanis, mengutamakan komunikasi, edukasi, dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Kawasan hutan memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi yang harus dijaga bersama. Perhutani tidak hanya berkewajiban melindungi aset negara, tetapi juga memastikan setiap pemanfaatan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengedepankan pembinaan kepada masyarakat agar memahami bahwa pendirian bangunan di kawasan hutan harus memperoleh izin dan tidak boleh mengubah fungsi kawasan. Sinergi antara Perhutani, Kepolisian, pemerintah desa, serta masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan hutan yang aman, lestari, dan memberikan manfaat secara berkelanjutan,” ujar M. Bagus Nurul Iman.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Polsek Grobogan, Aipda Ditoto Gagah Prakoso, menyampaikan bahwa kehadiran Kepolisian dalam patroli bersama merupakan bentuk dukungan terhadap upaya menjaga keamanan kawasan hutan sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Kami bersama Perhutani terus membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui pendekatan persuasif. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan ataupun melakukan aktivitas lain di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Dengan kepatuhan terhadap aturan, potensi konflik maupun pelanggaran hukum dapat dicegah, sehingga keamanan dan kelestarian hutan tetap terjaga untuk kepentingan bersama,” ungkap Aipda Ditoto Gagah Prakoso.
Patroli terpadu antara Perhutani dan Polri merupakan kegiatan rutin yang terus dilaksanakan di wilayah kerja KPH Purwodadi sebagai langkah antisipatif terhadap berbagai bentuk gangguan keamanan hutan, seperti pendudukan kawasan, pendirian bangunan ilegal, pencurian hasil hutan, hingga potensi kerusakan lingkungan lainnya.
Melalui sinergi yang kuat dengan aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat sekitar hutan, Perhutani KPH Purwodadi optimistis dapat mewujudkan kawasan hutan yang aman, tertib, produktif, dan tetap lestari sebagai warisan bagi generasi mendatang. (jk/Fadil).
