Sidang Pledoi Kasus Ilegal Logging di Grobogan, Penasehat Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

NEWS

GROBOGAN (inspirasiline.com) Sebagaimana diberitakan media ini bahwa Rabu 26 Agustus 2026 lalu melalui sidang perkara pidana yang digelar PN Purwodadi, JPU telah membacakan tuntutannya kepada BS (55) Kades Lebengjumuk Grobogan selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta. Terdakwa, kata jaksa penuntut umum, terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 86 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yakni terdakwa menguasai atau memiliki hasil hutan kayu dengan tanpa disertai surat keterangan resmi. Tak hanya itu, yang bersangkutan dikenai pidana tambahan berupa membayar ganti rugi sebesar Rp 66,25 juta.

Terkait hal itu, dalam sidang perkara tersebut, yang digelar PN setempat pada Rabu (2/9/2936) dengan agenda mendengarkan pledoi ( nota pembelaan) dari Penasehat Hukum terdakwa.
Sidang perkara pidana yang menyedot perhatian publik ini dipimpin oleh Ketua majelis hakim Subronto, dengan Jaksa penuntut umum Tri Desy Mahardono SH dari Kejari Grobogan. Terdakwa BS (51) dalam sidang tersebut didampingi Penasehat hukum Edy Mulyono SH.
Dalam pembacaan pledoinya, Edi menyebut ada beberapa hal yang dianggap tak sesuai dengan tuntutan jaksa diantaranya terdapat ketidakkonsistensinya pihak Perhutani, serta pihaknya melihat tak ada bukti kuat secara terperinci adanya perbuatan yang disampaikan jaksa selama persidangan.
Oleh karena itu. Edi Mulyono selaku kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum dan tidak dilakukan penahanan hingga adanya keputusan hukum tetap terdakwa.
Dari penyampaian pledoi ini. Ketua Majelis hakim, Subronto SH MH bertanya kepada JPU. “Bagaimana menurut pak jaksa terkait pledoi ini? tanyanya.
“Kami akan melakukan replik saja. Mohon majelis bisa mengagendakan sidang lagi” jawab jaksa.
Kemudian Ketua majelis hakim menerima permohonan jaksa seraya mengetok palu bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu 9 September 2026 mendatang..
( jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *