Penulis: Eko Purwanto
KENDAL | inspirasiline.com
UNTUK penegakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Polres Kendal Polda Jateng kembali melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran membubarkan kerumunan warga.
Pagi ini, Minggu (24/1/2021), petugas dari Polres Kendal membubarkan warga yang sedang beraktivitas di Taman Gajah Mada, Kota Kendal.
Memimpin operasi, Kanit Laka Satlantas Polres Kendal Ipda Deddy Mulyono mengatakan, pihaknya melaksanakan giat patroli secara mobile di tempat-tempat yang terdapat kerumunan orang.
“Saat melaksanakan patroli, petugas operasi yustisi mendapati kerumunan warga di Taman Gajah Mada, di antaranya mereka yang melakukan olahraga senam jantung sehat bersama dan pengunjung lain. Kami imbau mereka untuk membubarkan diri,” kata Ipda Deddy.
Selain itu, Polres Kendal juga memberikan imbauan dan penyuluhan tentang dampak virus Covid-19 kepada masyarakat agar tetap secara bijak mematuhi protokol kesehatan.
“Ketika ada kerumunan, kami bubarkan dan ingatkan para warga ataupun pedagang untuk segera kembali ke rumah masing masing,” tegas Ipda Deddy.
Ipda Deddy berharap, dengan diadakannya operasi yustisi, masyarakat mengetahui larangan berkerumun dan selalu mematuhi protokol kesehatan serta aturan-aturan selama diterapkannya PPKM, sehingga akan menekan dan mencegah penyebaran virus Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Kendal.***
