Karyawan Perhutani Resah dengan Timbulnya UU Cipta Karya No. 11 dan PP No 23 tahun 2021

Penulis : Yokanan Inspirasiline REMBANG,PERHUTANI -Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 ,banyak karyawan Perhutani jadi resah, utamanya untuk karyawan yang berada dilapangan. Dengan adanya informasi pengurangan jumlah kawasan hutan yang diminta oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas 1 juta hektar tentu akan berdampak pada pengurangan karyawan yang ada di Perhutani sekitar 6000 […]

Bagikan ke:
Continue Reading