Penulis: Daryono
REMBANG – inspirasiline.com
TIM Satpol PP Kabupaten Rembang, Kamis (7/8) siang menertibkan banner dan baliho bertuliskan #2020GantiBupati di sepanjang jalan Rembang-Pamotan, tepatnya dari sebelah barat Desa Pamotan hingga sisi barat Desa Japerejo.
Banner-banner tersebut semula dipasang di pohon, bahkan ditancapkan dengan menggunakan paku.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Rembang Teguh Maryadi menjelaskan, penertiban dilakukan karena banner-banner itu melanggar aturan pemasangan. Di dalam peraturan daerah, banner yang dipaku di pohon termasuk larangan. Apalagi pemasangan banner juga tidak berizin.
“Kami dari Satpol PP melakukan penertiban banner-banner yang tidak taat aturan dalam pemasangan. Sasaran kami di wilayah Desa Pamotan ke barat sampai Desa Japerejo, Japeledok, Kecamatan Pancur,“ ungkapnya.
Teguh Maryadi menambahkan, di sepanjang Desa Pamotan sampai Desa Japeledok ada 31 banner dan baliho #2020GantiBupati, serta 33 banner jenis lain yang ditertibkan.
Tidak hanya banner berkaitan pilkada, petugas Satpol PP juga menertibkan banner-banner yang sudah kedaluwarsa dan melanggar aturan di kawasan dalam Kota Rembang.
“Jadi nggak hanya di jalur Rembang-Pamotan, kita juga melakukan kegiatan serupa di titik-titik lain. Memang rutinitas kita jalankan selaku penegak perda. Mulai Perempatan Jaeni, Pasar Rembang, hingga sepanjang Jalan Pemuda, sering kita sisir,“ tegasnya.
Sebelumnya, gerakan #2020GantiBupati diprakarsai oleh mantan kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Mantan Petinggi Rembang (PMPR). Gerakan tersebut menandai semakin menghangatnya tensi politik menjelang pemilihan bupati dan wakil bupati, 9 Desember 2020.
Alasan PMPR, karena Bupati-Wakil Bupati Rembang saat ini, Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto hampir pasti tidak berpasangan lagi, padahal mereka berharap bisa berduet untuk dua periode.***