Kepala MTsN Tanon Tak Daftarkan PTT/GTT ke BPJS Ketenagakerjaan

EDUKASI

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

KEPALA Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Tanon, Sragen Aris Suparlan tidak mendaftarkan pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) ke Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sehingga mereka tidak mungkin mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.

“Mereka tidak mendapatkan penghasilan tetap, PTT/GTT itu sifatnya berjuang, yang jerih payahnya sangat jauh dari upah minimum regional (UMR). Mereka bukan karyawan, sehingga hanya diberikan honor sesuai jumlah jam mengajar,” kata Kepala MTsN Tanon Aris Suparlan saat dihubungi media ini via ponselnya, Jumat (14/8).

Kepala Seksi Pendidikan Madarasah Kantor Kementerian Agama Sragen Sutopo ketika dikonfirmasi, Jumat (14/8) tentang sikap Kepala MTsN Tanon yang tidak mendaftarkan PTT/GTT ke BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, mungkin ada pertimbangan internal sekolah bersangkutan. “Kami tidak memiliki hak untuk memerintahkan, karena juga tidak ada perintah dari pusat,” ujar Sutopo, singkat.

Kepala Kantor Cabang Pembantu BPJS Ketenagakerjaan Sragen B Eka Cahya Nugraha mengatakan, pihaknya telah mengusulkan 21.945 pekerja formal di Kabupaten Sragen yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulan supaya mendapat BSU Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan (September-Desember 2020).

“Puluhan ribu pekerja itulah yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan BSU dari pemerintah pusat,” ujar Eka Cahya Nugraha saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (14/8). “Data itu kemungkinan bertambah, karena dinamis. Data final akan dikirim ke pemerintah pusat, Sabtu (15/8) besok. Maaf, saya di Solo, ada kunjungan Dewan Pengawas langsung briefing di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta,” imbuhnya.

Staf KCP BPJS Ketenagakerjaan Sragen yang enggan disebutkan namanya mengatakan, data formal pekerja merupakan data yang tercatat di KCP BPJS Ketenagakerjaan Sragen.

Dikatakan, ada pekerja formal di Sragen, namun datanya tidak masuk di BPJS Sragen. Para pekerja tersebut tercatat di BPJS Ketenagakerjaan daerah lain mengikuti kebijakan perusahaan pusatnya.

“Data tersebut begerak dinamis. Data hari ini akan berbeda dengan besok pagi. Tugas kami hanya menyajikan data mentah, terserah pemerintah pusat. Nanti verifikasinya menjadi wewenang pemerintah pusat. Data yang kami berikan sudah berbasis by name dan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” bebernya.

Ditambahkan, para pekerja yang masuk dalam data akan mendapatkan BSU Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, September-Desember 2020. Pencairan BSU dilakukan dua bulan sekali. Tahap I Rp 1,2 juta dan tahap II Rp 1,2 juta.

Sumber inspirasiline.com di KCP BPJS Ketenagakerjaan Sragen menyebutkan, cara pendataan dilakukan melalui dua jalur, yakni daring lewat aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) yang sudah terkoneksi antara perusahaan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, jalur manual (luring) dengan mengirimkan formal tabulasi yang berisi nama bank, nomor rekening, dan nama pemegang rekening kepada perusahaan.

Sebelum rencana pemberian BSU, jumlah perusahaan yang sudah terhubung lewat aplikasi SIPP sebanyak 40% dari jumlah perusahaan yang tercatat sampai hari ini, Jumat (14/8), yaitu sebanyak 797 perusahaan. Sejak munculnya rencana pemberian BSU yang kemudian disampaikan kembali adanya pendaftaran SIPP ke perusahaan, jumlahnya kemungkinan bertambah.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *