Penulis: Yon Daryono
REMBANG | inspirasiline.com
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang M Ika Iqbal mengatakan, Bupati dan Wakil Bupati petahana yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada, wajib cuti selama 71 hari, terhitung mulai 26 September sampai 5 Desember 2020.
Tak terkecuali Bupati Abdul Hafidz dan Wabup Bayu Andrianto. Karena akan maju lagi, maka keduanya harus cuti. Hafidz akan maju sebagai Bacabup bersama HM Hanies Cholil Baro’. Sedang Bayu maju sebagai Bacawabup mendampingi Bacabup Harno.


Dengan demikian, Hafidz dan Bayu yang sekarang masih menjabat sebagai bupati dan wakil bupati, akan saling bertarung dengan pasangan masing-masing.

Selama cuti, jabatan mereka akan diisi oleh Penjabat Sementara (Pjs) yang ditunjuk oleh Gubenur Jawa Tengah.
“Menurut informasi yang kami terima dari Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Rembang, Pjs Bupati Rembang akan diisi dari Provinsi Jateng,” ungkap Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal, usai Rakor Persiapan Pendaftaran Calon, Rabu (2/9/2020).
Iqbal mengemukakan, untuk cuti kampanye seperti yang diatur pada Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota TNI/Polri, pejabat BUMN, BUMD, kepala desa/lurah, dan perangkat desa.
“Sesuai ketentuan, selama menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, selama masa kampanye, petahana tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya.,” tandas Iqbal.
Dia menambahkan, KPU berencana live streaming pada saat pendaftaran calon 4-6 September lusa.
Pilkada Rembang, 9 Desember 2020 hampir pasti diikuti dua pasang, yakni petahana Bupati H Abdul Hafidz (PPP) yang akan berpasangan dengan HM Hanies Cholil Baro’ (Gus Hanies) dari PKB, dan pasangan H Harno (Demokrat) dengan H Bayu Andrianto (Nasdem) yang juga wabup petahana. Artinya, antara Hafidz dan Bayu pecah kongsi.
Selain PPP dengan 10 kursi di DPRD Rembang dan PKB (8 kursi), pasangan Hafidz-Hanies akan didukung oleh PDIP (7) dan Golkar satu kursi, total 26 kursi.
Sementara pasangan Harno-Bayu diusung/didukung Partai Demokrat yang memiliki wakil di DPRD Rembang empat kursi, Nasdem (7), Gerindra (4), PKS (3), PAN dan Hanura masing-masing satu kursi, jumlah total 19 kursi. Artinya, dua Bacabup-Bacawabup tersebut sudah memenuhi syarat mendaftar, karena syarat minimal 9 kursi.***