Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno penundaan dan perpanjangan pendaftaran Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Sragen, di Kantor KPU Sragen, Jalan Letjen Sutoyo No 74, Dusun Kebayanan, Krajoyok, Kecamatan Sragen Wetan, Senin (7/9/2020).
Hasil rapat ditindaklanjuti dengan pengumuman perpanjangan pendaftaran pada Kamis-Sabtu (10-12/9/2020).

Kebijakan tersebut disampaikan Ketua KPU Sragen Minarso saat dihubungi inspirasiline.com melalui ponselnya, Selasa (8/9/2020).

Penundaan dan perpanjangan dilakukan lantaran baru ada satu Pasangan Calon Cabup-Cawabup, Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto (Yuni-Suroto) yang mendaftar ke KPU, Jumat (4/9/2020).
Minarso mengatakan, cabup-cawabup diusulkan atau diusung lima partai politik (parpol), sehingga masih memungkinkan adanya parpol lain yang mengusulkan atau mengusung cabup-cawabup lain.
“Berdasarkan Pasal 102 ayat (1) Peraturan KPU No.3/2017, bila hingga batas akhir pendaftaran baru ada satu pasangan cabup-cawabup yang mendaftar dan masih ada parpol yang belum mendaftar, maka dilakukan perpanjangan pendaftaran. Berdasar PKPU No.13/2018, maka KPU melakukan langkah-langkah menetapkan penundaan, sosialisasi, dan pengumuman perpanjangan, serta perpanjangan masa pendaftaran,” jelas Minarso.
Penetapan penundaan sudah dilakukan mulai Senin (7/9/2020) dinihari, pukul 00.10. Pleno dilakukan hanya selisih waktu 10 menit dari batas waktu akhir pendaftaran, yakni Minggu (6/9/2020), pukul 24.00. Sosialisasi dan pengumuman perpanjangan dilakukan pada Senin-Rabu (7-9/9/2020), sementara masa perpanjangan dilakukan tiga hari terhitung Kamis-Sabtu (10-12/9/2020). Keputusan tersebut maju satu hari dari rencana awal, Jumat-Minggu (11-13/9/2020).
Minarso juga sudah menandatangani Surat Pengumuman Perpanjangan yang disampaikan kepada publik lewat website resmi KPU. Pengumuman juga disampaikan kepada pihak-pihak terkait.***