Polres Kendal Berhasil Menggagalkan Dua Aksi Tawuran Melalui Media Sosial, Dengan Membawa Senjata Tajam Jenis Celurit Dengan Panjang Sekitar 1,67 Meter

NEWS

KENDAL (inspirasiline.com) Satreskrim Polres Kendal berhasil menggagalkan dua aksi tawuran melalui media sosial, dengan menangkap lima remaja dengan membawa senjata tajam panjang 1,67 meter.

Kelima pemuda tersebut masih berstatus dibawah umur dan bersekolah, kelima remaja bakal menjalani proses hukum dengan pasal 307 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari aksi saling tantang antar kelompok remaja melalui media sosial Instagram. Salah satu akun yang diduga digunakan dalam komunikasi diketahui menggunakan nama KTG atau “Kampung Tengah”.

“Pelaku membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 1,67 meter yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran,” kata AKBP Ratna, Kamis (6/8/2026) saat konferensi pers di Mapolres Kendal.

Dikatakannya, RB bersama beberapa rekannya juga diduga mengonsumsi minuman keras jenis Kawa-Kawa sekitar pukul 22.00 WIB. Kemudian berangkat menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario menuju lokasi yang telah disepakati, yakni di wilayah Jenarsari, Kecamatan Gemuh.

“Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan. Warga yang curiga melihat gerak-gerik mereka. Setelah diamankan, RB kemudian dibawa ke Polsek Patebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKBP Ratna.

Kapolres menyampaikan, setelah pengungkapan rencana tawuran pertama, Tim Patroli Siber Polres Kendal mendapatkan iformasi sekelompok remaja akan berkumpul di sekitar Jalan Raya Cepiring, Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring.

“Mendapat informasi tersebut jajaran Polres Kendal segera bergerak melakukan langkah pencegahan sehingga rencana tawuran kedua juga berhasil digagalkan,” kata AKBP Ratna.

Kapolres menegaskan, keberhasilan menggagalkan dua rencana aksi tawuran tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta mencegah tindak kekerasan yang melibatkan remaja.

Kapolres juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama penggunaan media sosial yang kerap dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi untuk mengatur aksi tawuran.

“Kami mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pergaulan remaja agar tidak terjerumus dalam aksi tawuran maupun tindak pidana lainnya,” tegas AKBP Ratna.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi persiapan tawuran maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (eko)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *