SEMARANG (inspirasiline.com) – Penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang menaikkan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap advokat Mahir Maulana (27) ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (22/9/2026).
Namun, terbitnya SPDP justru mendapat sorotan dari pihak keluarga dan kuasa hukum korban. Mereka mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam dokumen tersebut dan meminta penyidik melakukan revisi.
Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Yudhi membenarkan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Semarang. Menurut dia, surat tersebut menjadi pemberitahuan bahwa penyidikan atas dugaan tindak pidana telah dimulai.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pengeroyokan yang dialami Mahir Maulana di sebuah kafe di Jalan Veteran, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang.
Kuasa Hukum Soroti Identitas dalam SPDP
Kuasa hukum korban, Budi Lahong, mengatakan naiknya status perkara ke tahap penyidikan dan dikirimkannya SPDP kepada kejaksaan menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara tersebut.
Namun, setelah mengecek isi SPDP, pihaknya mempertanyakan pencantuman identitas pihak dalam surat tersebut.
Menurut Budi, SPDP yang diterimanya mencantumkan nama pelapor, bukan terlapor. Ia menilai persoalan tersebut perlu diperbaiki karena berkaitan dengan administrasi dan prosedur dalam proses penyidikan.
“Kami barusan mengecek pihak kejaksaan terkait isi dari SPDP. Se pengetahuan kami sesuai konstruksi hukum acara pidana, isi dari SPDP adalah pihak terlapor bukan pelapor,” kata Budi.
Ia kemudian meminta penyidik merevisi SPDP tersebut apabila terdapat kekeliruan dalam pencantuman pihak.
“Kalau saya lihat isi dari SPDP itu janggal. Harusnya tercantum terlapor, bukan pelapor. Apalagi tanda tangan Kasat Reskrim harusnya elektronik, tapi kok menggunakan tanda tangan basah. Ini lucu. Saya ingin untuk direvisi,” ujarnya.
Secara aturan, SPDP merupakan pemberitahuan dimulainya penyidikan yang disampaikan kepada penuntut umum, korban atau pelapor, dan terlapor. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 juga mengatur muatan minimal SPDP, termasuk dasar penyidikan, waktu dimulainya penyidikan, jenis perkara dan pasal yang dipersangkakan, serta identitas tersangka apabila penyidik telah menetapkannya.
Orang Tua Korban Soroti Profesionalitas Penyidik
Sorotan serupa disampaikan Agus Jaya Astra, orang tua korban yang juga merupakan advokat dari Ikatan Advokat Indonesia.
Agus mengatakan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Semarang menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. Namun, setelah meneliti dokumen tersebut, ia juga mempertanyakan bagian yang berkaitan dengan identitas terlapor.
Menurut Agus, informasi mengenai terlapor perlu diperhatikan dalam SPDP sesuai ketentuan yang berlaku. Ia pun meminta penyidik bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Kami menduga penyidik tidak profesional, perlu untuk belajar lagi asesmen penyidikan mengenai apa yang dimaksud SPDP. Saya ini advokat yang terbiasa menangani kasus pidana. Jangan main-main terkait kasus ini,” kata Agus.
Ia menyatakan pihak keluarga akan menempuh jalur pengawasan apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian.
“Jika nanti tetap tidak seimbang, kami akan gelarkan ke Komisi III. Surat SPDP yang dikirim jika tidak direvisi, akan kami kirim ke Komisi III, Irwasda, Propam, Irwasum,” ujarnya.
SPDP Jadi Penanda Penyidikan Dimulai
Juru bicara keluarga korban, Dio Hermansyah, mengatakan penerbitan SPDP menjadi penanda bahwa perkara dugaan tindak pidana tersebut telah masuk tahap penyidikan.
Menurut dia, SPDP juga menjadi sarana koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum dalam proses penanganan perkara.
“SPDP ini menjadi sarana koordinasi dan pengawasan oleh jaksa penuntut umum terhadap jalannya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Sehingga memberikan transparansi bagi pelapor maupun terlapor agar mengetahui perkembangan penanganan sebuah perkara,” jelas Dio.
Dalam sistem hukum acara pidana, penerbitan SPDP tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.
Sementara itu, terkait persoalan tanda tangan yang dipersoalkan pihak korban, Polri memang telah memiliki Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Polri yang mengatur penerapan tanda tangan elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik kepolisian. Namun, dari bahan yang tersedia, belum ada penjelasan resmi apakah penggunaan tanda tangan basah pada SPDP perkara ini dinyatakan melanggar ketentuan atau tidak.
Karena itu, kepastian mengenai apakah terdapat kesalahan prosedur dalam SPDP tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik maupun pihak kejaksaan.
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Mahir Maulana sendiri masih dalam proses penyidikan dan pendalaman oleh Polrestabes Semarang. (*)
