Di Blora, Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu

NEWS

Penulis: Yokanan
BLORA | inspirasiline.com

APARAT gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Polres, Kodim 0721, serta Subdenpom Blora menggelar razia protokol kesehatan, Jumat (11/9/2020) di Pasar Rakyat Sido Makmur, Kabupaten Blora.

Razia tersebut adalah wujud pelaksanaan dari Inpres No 06 Tahun 2020 serta Perbup No 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Blora.

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan terjun ke pasar mengecek aktivitas di pasar dan jika ditemukan warga tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.

Kapolres AKBP Ferry Irawan melalui Kabag Ops Kompol Supriyo mengungkapkan bahwa Polres bersama Kodim siap mendukung Satpol PP untuk melakukan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.

“Polres Blora bersama Kodim, siap mendukung penegakan hukum protokol kesehatan di Blora, sesuai dengan Perbup No 55 Tahun 2020,” ucap Kabag Ops Supriyo.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Randublatung ini membeberkan bahwa kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh Polsek jajaran bersama Forkopimcam, dengan tujuan utama mengajak masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, sehingga kegiatan masyarakat bisa terus berjalan namun aman dari Covid-19.

Dalam razia tersebut, warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dikenakan sanksi sosial, yaitu melakukan kerja bakti dengan memakai rompi oranye membersihkan lingkungan, sedangkan warga yang tidak mau melakukan bersih-bersih dikenakan denda Rp 100 ribu.

Seperti yang dialami warga Joblang, Dwi dikenakan sanksi oleh petugas gabungan karena tidak memakai masker. Di hadapan para petugas, dia mengaku lupa tidak pakai masker. “Lupa, Mas, gak pakai masker,” katanya.

Berbeda dengan Heri, dia memilih membayar Rp 100.000 daripada disuruh menyapu atau membersihkan halaman Pasar Sido Makmur. Dia mengaku karena terburu-buru hingga lupa memakai masker.

“Ini tadi keburu-buru, jadi lupa gak bawa masker. Di rumah banyak sih, masker. Namun tadi saya pilih bayar denda Rp 100 ribu saja,” ungkapnya.***

Bagikan ke:

2 thoughts on “Di Blora, Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu

  1. When I originally commented I clicked the “Notify me when new comments are added” checkbox and now each time a comment is added I get several e-mails
    with the same comment. Is there any way you can remove people
    from that service? Thanks!

  2. Hey! Do you know if they make any plugins to assist with SEO?

    I’m trying to get my website to rank for some targeted keywords but I’m not seeing very good gains.
    If you know of any please share. Kudos! I saw similar text here: Bij nl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *