Bupati Gelar Pengajian, Haruskah Warga Patuhi Perbup No 54/2020?

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

PENGAJIAN untuk mendukung upaya kondusivitas jelas Pilkada 2020 di Gedung Sasana Manggala Sukowati (SMS) Sragen, Jumat (11/9), mulai pukul 19.30 lalu, sampai hari ini masih menjadi pembicaraan masyarakat Bumi Sukowati. Pasalnya, Bupati baru saja menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No 54/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Pro kontra seputar pengajian yang mengumpulkan banyak orang, dengan dai Habib Syech Abdul Qodir Assegaf itu dikhawatirkan menjadi ajang penularan Covid-19.

Di satu sisi, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) di Kabupaten Sragen pun gencar menyosialisasi Perbup itu dan menyarankan masyarakat supaya tidak berkumpul atau mengumpulkan orang banyak untuk mencegah penularan Covid-19, yang belakangan kasusnya terus meningkat. Bahkan, Kapolres Sragen, Kamis (10/9/2020) sudah menginstruksikan seluruh Kapolsek di wilayah hukum Sragen menghentikan izin keramaian dan hajatan.

Di sisi lain, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen Dwi Agus Prasetyo dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Tatag Prabawanto justru mengeluarkan pernyataan berbeda.

Dwi Agus Prasetyo mengatakan, kapasitas Gedung SMS 3.000 orang, yang diundang hanya 532 orang, terdiri atas pimpinan lembaga, pimpinan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pimpinan instansi vertikal, pejabat perbankan, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), dan pimpinan organisasi keagamaan.

Sementara Tatag Prabawanto mengatakan, kapasitas Gedung SMS 2.000 orang, hanya mengundang 500 orang.

“Ini bukan pengajian akbar, tapi pengajian tertutup, tidak terbuka untuk umum. Info sudah tertulis di baliho, pengajian live streaming yang bisa diakses lewat Facebook, Instagram, dan Youtube,” ujar Dwi Agus Prasetyo, sehari sebelum pengajian digelar.

ROMBONGAN gowes H Sumadi sedang Istirahat di Taman Krido Anggo.

“Walaupun Dwi Agus Prasetyo dan Tatag Prabawanto mengatakan bahwa peserta yang diundang terbatas, dan tanpa undangan tidak boleh masuk, serta 1/6 dari kapasitas gedung agar jaga jarak 1-1,5 meter bisa terlaksana, yang jelas mengumpulkan orang banyak. Di kampung, pengajian, bahkan TPQ saja dihentikan sementara demi pencegahan penyebaran Covid-19, Bupatinya malah mengumpulkan 500-an orang,” tutur H Sumadi, seorang warga, di angkringan Taman Krido Anggo, Minggu (13/9) siang. “Lha apakah masyarakat harus mematuhi Perbup tadi, wong Bupati dan pejabatnya memberikan contoh seperti itu (menyelenggarakan pengajian),” imbuhnya pensiunan TNI AD ini bersemangat.

baca juga:  WRD, Dispertan Sukoharjo Gelar Vaksinasi Antirabies Gratis

Pengajian di SMS, Jumat (11/9/2020) lalu memang menimbulkan multitafsir. Ada yang mengatakan itu kampanye terselubung, ada pula yang menyebut politik, dan tak sedikit yang berpendapat bahwa karena masih aktif, Bupati gampang saja mengumpulkan pejabat, tokoh masyarakat, pemuda, atau tokoh agama.

“Terserah yang menilai, yang jelas pengajian itu sudah berjalan, kita mau berbuat apa?” cetus pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang minta namanya tidak ditulis, yang kebetulan juga berada di angkringan usai gowes.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *