Penulis: Yon Daryono
REMBANG | inspirasiline.com
DUA pelaku pembobol minimarket dibekuk Polres Rembang. Keduanya adalah B (24), warga desa di Kecamatan Sluke, Rembang dan H (31) asal Kudus.
Keduanya tertangkap tangan saat sedang beraksi di sebuah Indomaret di jalan pantura Desa Pasar Banggi, Rembang Kota (3/9/2020) lalu. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa belasan slop rokok berbagai merk dan diaper atau popok bayi buatan pabrik.
Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre mengatakan, setelah dilakukan penelusuran, keduanya mengaku beraksi tujuh kali, baik Alfamart dan Indomaret. Semuanya dilakukan pada tahun 2020.
Dalam aksinya, pelaku juga mengambil makanan atau snack. Sebagian barang hasil curian dijual kepada beberapa penadah, dan sebagian dikonsumsi sendiri. Barang-barang hasil curian yang dikonsumsi sendiri, yaitu makanan ringan dan sebagian rokok.
TKP yang pernah menjadi sasaran keduanya adalah Indomaret di dekat Pasar Rembang dua kali, Alfamart wilayah Desa Gegunung Kulon dua kali, kemudian Indomaret turut Desa Pasar Banggi dua kali dan akhirnya tertangkap tangan.
“Dua tersangka tindak pidana tersebut akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, pencurian, dan pemberatan,” kata Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre.
Dari tujuh TKP, polisi berhasil mengamankan puluhan slop rokok berbagai merk dan linggis sebagai sarana untuk mencuri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Setiap beraksi, pelaku menjebol atap jika bangunan toko modern satu lantai. Tapi jika dua lantai, pelaku menjebol pintu lantai dua untuk masuk ke dalam toko dan menggasak barang-barang berharga.
B, warga Kecamatan Sluke, bertugas sebagai eksekutor masuk ke dalam. Sedangkan pelaku H berasal dari Kabupaten Kudus, mengawasi situasi. Mereka biasanya kerap beraksi saat tengah malam dengan menggunakan mobil rental.
“Saat ini kami masih melakukan penelusuran kepada siapa mereka menjual barang-barang hasil curian untuk dimintai keterangan,” pungkas Rongre.***