Penulis: Abiet Sabariang
TEGAL | inspirasiline.com
SEJUMLAH wartawan kecewa karena tidak diperkenankan meliput kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke Gardu PLN Kebasen, Kota Tegal. Ketika hendak memasuki kawasan gardu, wartawan sudah dihentikan dan ditanya oleh barisan satpam.
“Maaf, saudara dari mana? Kalau dari media ndak boleh masuk, sebab ini acara internal PLN,” hardik petugas satpam.
Setelah adu argumetasi, akhirnya wartawan hanya disuruh masuk ke pos satpam, tanpa keterangan yang jelas terkait alasan larangan meliput.
Dipantau dari pos satpam, setiap kendaraan roda empat juga mendapat pengawasan ketat dengan alat detektor.
Tidak lama kemudian, Kapolsek Talang Iptu Sudiyono mendatangi wartawan dan meminta agar acara kunjungan kerja Komisi VII DPR RI tidak diliput. “Soalnya ini internal,” katanya.
Mendapat penjelasan Kapolsek Talang, wartawan tetap merasa kurang puas. Sampai akhirnya salah seoanrg dari PLN Distributor Jateng mendekati dan menyampaikan hal senada sembari menjanjikan mau memberi rilis hasil dari kegiatan tersebut.
Menyikapi pelarangan liputan itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Hartadi Setiawan, menyatakan sangat menyayangkan.
“Tugas wartawan itu sudah jelas diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahwa wartawan berhak meliput peristiwa yang sudah diatur dalam pasal 4 dan 5 undang undang tersebut. Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers,” katanya.
Bahkan, Hartadi menegaskan, kalau ada pelarangan peliputan dengan alasan yang tidak jelas bisa dikenakan sanksi. “Sanksinya bisa pidana kurungan sampai denda,” jelas Hartadi.***