Klarifikasi Dugaan Penyelewengan Proyek Fisik, Kejari Sragen Panggil Kepala DPUPR Marija

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sragen memenuhi janjinya untuk mengusut laporan dugaan penyimpangan pengelolaan lelang dan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Sragen tahun 2018.

Sebanyak lima orang sudah dipanggil secara bertahap sejak pekan kemarin terkait laporan tersebut. Termasuk di dalamnya, Kepala DPUPR Marija yang menjadi terlapor dalam kasus itu, juga sudah dipanggil.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen Sinyo Beny Redy melalui Kasi Intel Dibto Brahmono mengatakan, penanganan laporan tersebut sudah dimulai pekan kemarin. Pihaknya sudah memanggil beberapa pihak terkait dengan laporan, untuk dilakukan klarifikasi.

“Sudah ada lima orang yang kita panggil untuk kita klarifikasi. Sejak pekan kemarin,” ungkap Dibto Brahmono, Selasa (13/10/2020).

Dibto Brahmono menguraikan, lima orang itu adalah pelapor dan terlapor, yakni Kepala DPUPR Sragen Marija dan tiga lainnya adalah saksi-saksi terkait. Mereka dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penyimpangan lelang dan pengelolaan proyek fisik DPUPR tahun 2018.

Selain lima orang itu, masih ada beberapa pihak lagi yang akan dipanggil untuk diklarifikasi serupa. Namun tidak dijelaskan bagaimana materi dan jawaban dari masing-masing pihak lantaran saat ini baru dalam tahap klarifikasi.

“Masih ada beberapa yang akan kita panggil untuk diklarifikasi. Karena masih ada bahan dan data yang masih kurang,” tutur Dibto Brahmono.

Dia menambahkan, saat ini penggalian data masih terus dilakukan. Setelah semua pihak diklarifikasi, nantinya baru bisa diketahui hasilnya dan dibuat kesimpulan. “Apakah ada perbuatan pidana atau tidak, nanti kita lihat setelah selesai dan ada kesimpulan,” ujarnya.

DPD KPK RI
Sebelumnya, laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terhadap proyek 2018 itu dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kesatuan Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Ketua DPD KPK RI Eko Prihyono melaporkan Kepala DPUPR sebagai penyelenggara negara atas dugaan pelanggaran pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan permintaan sesuatu pada seseorang terkait jabatannya sebagai penyelenggaara negara.

”Permintaan yang dimaksud nanti setelah secara spesifik sudah diterima kejaksaan, berhubungan dengan barang atau jasa dengan menjanjikan sesuatu pada orang yang dimintai,” ungkap Eko Prihyono kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

Eko tidak asal-aalan menyampaikan laporan, tapi pihaknya juga sudah mengantongi bukti otentik maupun saksi yang menguatkan laporannya. Bahkan bukti-bukti perjanjian bermaterai yang menyangkut urusan proyek fisik juga sudah di tangannya.

”Laporan kami lebih menyoroti indikasi pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan jabatannya sebagai penyelenggara negara,”  ujar Eko.

Sekretaris DPD KPK RI Wagiyanto menambahkan, salah satu indikasi pelanggaran yang dilaporkan adalah 5 titik proyek fisik yang dikerjakan 2018. Dari analisa dan pencermatannya, timnya mengendus ada indikasi kebocoran yang mengakibatkan kerugian negara.

Menurutnya, pada 5 titik proyek itu, negara berpotensi dirugikan Rp 2,6 miliar. “Oleh karena itulah, kami bersurat ke Kejaksaan dan melapor secara resmi. Harapannya bisa segera diusut tuntas dan diproses hukum,” papar Wagiyanto.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *