Tanpa Hadirkan Kedua Kandidat, KPU Sukoharjo Tetapkan Paslon

NEWS

Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Pilkada Sukoharjo 2020 secara tertutup tanpa kehadiran dua paslon, Rabu (23/9/2020).

Salinan hasil penetapan pasangan calon diumumkan melalui korespondensi kepada masing-masing pasangan calon dan tim pemenangan, serta para stakeholder pemilu.

Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda mengatakan, rapat pleno penetapan pasangan cabup-cawabup secara tertutup tanpa mengundang dua bakal pasangan cabup-cawabup maupun tim pemenangan. Penetapan paslon Pilkada Sukoharjo 2020 secara tertutup ini bagian dari upaya pencegahan persebaran Covid-19.

“Jadi rapat pleno penetapan pasangan calon secara tertutup. Penyampaian salinan hasil rapat pleno penetapan pasangan calon lewat korespondensi,” katanya.

KPU Sukoharjo bakal mengirim surat keputusan (SK) penetapan pasangan calon kepada masing-masing kandidat, partai politik, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain itu, KPU juga akan mengumumkan hasil penetapan pasangan calon via website KPU Sukoharjo, yang bisa diakses publik.

Verifikasi
Sebelumnya, KPU Sukoharjo telah meneliti dan memverifikasi berkas dokumen persyaratan pencalonan dan calon dua pasang bakal pasangan calon pada beberapa pekan lalu.

Berkas dokumen persyaratan pencalonan dan calon dua pasangan cabup-cawabup, Etik Suryani-Agus Santosa (EA) dan Joko ‘Paloma’ Santosa-Wiwaha Aji Santosa (Joswi) telah memenuhi syarat, sehingga bisa langsung berlanjut ke tahap penetapan paslon Pilkada Sukoharjo.

“Kedua bakal pasangan calon sudah memenuhi syarat pencalonan, baik dari aspek administrasi maupun kesehatan,” ujarnya.

Dalam meneliti dan memverifikasi berkas dokumen persyaratan pencalonan, KPU bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang. Misalnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo terkait ijazah pendidikan atau Polres Sukoharjo yang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo menambahkan, tahapan pilkada selanjutnya setelah penetapan paslon adalah pengundian nomor urut pada Kamis (24/9/2020).

Jumlah peserta yang boleh menghadiri pengundian nomor urut dibatasi, untuk mencegah kerumunan massa yang berisiko dalam persebaran Covid-19. Pengundian hanya menghadirkan pasangan calon, ketua tim pemenangan, perwakilan parpol pengusung, dan liasion officer (LO).

“Kami tak ingin muncul klaster baru Covid-19, sehingga ada kebijakan pembatasan peserta saat pengundian nomor urut pasangan calon,” paparnya.

Penyelenggara pemilu mengutamakan aspek kesehatan dalam melaksanakan tahapan lanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sukoharjo, 9 Desember. Kedua bakal pasangan calon juga telah melakukan deklarasi mematuhi protokol kesehatan dan menjaga kondusivitas keamanan menjelang pelaksanaan kontestasi politik lima tahunan ini.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *