Sejumlah Wartawan Boikot Siaran Pers Penetapan Paslon KPU Sragen

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

SEJUMLAH wartawan memboikot siaran pers (press release) Penetapan Calon Bupati-Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen di Aula KPU Sragen, hari ini, Rabu (23/9/2020). Pemboikotan lantaran KPU molor sektar dua jam dari waktu yang dijadwalkan semula.

Penetapan Cabup-Cawabup Sragen tidak dihadiri Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto (Yuni-Suroto), tim sukses, serta partai politik (parpol) pengusung dan pendukung.

Ketua KPU Sragen Minarso didampingi 4 komisioner lainnya menjelaskan, semua tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah dilalui. Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Sragen yang dibuka 4-6 September dan diperpanjang sampai 13 September 2020, yang mendaftar hanya satu paslon, yaitu Yuni-Suroto.

“Hari ini, Rabu (23/9/2020) Bacabup-Bacawabup Sragen Yuni-Suroto ditetapkan menjadi  Cabup-Cawabup Sragen,” ujar Minarso.

Dikatakan, pukul 15.00 ini, KPU mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tim sukses paslon cabup- cawabup, serta parpol pengusung dan pendukung untuk membicarakan model kampanye yang akan dimulai 26 Setember 2020 mendatang.

Kamis (24/9/2020) besok, pukul 09.00, di Gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Kecamatan Sragen Kota, KPU bakal menggelar pengundian letak suara kanan-kiri dan Deklarasi Pilkada Damai 2020.

KPU mengundang Pasangan Cabup-Cawabup, Forkopimda, parpol pengusung dan pendukung paslon, Bawaslu, dan tokoh masyarakat. “Tokoh masyarakat akan diwakili 20 ketua PPK dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Sragen,” terang Minarso.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi berkumpulnya masyarakat. “Jadi bukan pengundian nomor, tapi letak kanan-kiri. Besok kita lihat Paslon Yuni-Suroto mendapatkan letak kanan atau kiri,” paparnya.

Menjawab pertanyaan tentang munculnya isu penundaan Pilkada supaya tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, Minarso menegaskan, Pilkada tetap dilaksanakan berdasar hasil rapat dengar pendapat dengan DPR RI.

Sebelum menutup siaran pers, Minarso meminta maaf kepada awak media karena dirinya tidak menepati waktu undangan.

“Saya minta maaf kepada teman-teman wartawan. Saya mengundang pukul 10.00, hingga pukul 12.00 lebih saya baru mulai. Mudah-mudahan kejadian ini tidak terulang lagi dan semoga ini yang terakhir,” tandasnya.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *