1243 Jemaah Calon Haji Asal Rembang Berhak Melunasi di Pelunasan Tahap I

NEWS

Rembang-Inspirasiline.com. Sebanyak 1.243 jemaah calon haji 1445 h/2024 M berhak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahap I.

Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, Moh Mukson mengatakan, jumlah tersebut terdiri atas jemaah haji regular (urut porsi), cadangan dan lansia.

Pemeriksaan jemaah calon haji untuk menentukan syarat istithaah ditargetkan selesai pada pekan ini. Hal ini diharapkan oleh Kakan Kemenag Rembang, Moh Mukson dalam rapat koordinasi penyelesaikan dokumen haji, Kamis (11/1/2024) di aula PLHUT Kemenag Rembang.

Programer Haji Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, Silviana mengatakan, surat keterangan istithaah diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang setelah jemaah calon haji menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat.

Silviana menjelaskan, sejumlah pemeriksaan kesehatan jemaah calon haji meliputi, pemeriksaan medis di Puskesmas, pemeriksaan labarotorium di RSUD, dan pemeriksaan kognitif, mental, serta aktivitas sehar-hari.

Plt Kasi PHU Kemenag Rembang, Ali Muchyidin mengatakan, Istithaah merupakan salah satu syarat pelunasan Bipih oleh jemaah calon haji tahun 1445 H/2024 M pada 10 Januari – 12 Februari 2024. “Jika tidak istithaah, maka jemaah calon haji tidak dapat melakukan pelunasan Bipih,” katanya.

Muhson mengatakan, pelunasan Bipih bisa dilakukan di Bank Penerima Setoran Awal (BPS) pada waktu awal mendaftar haji. Namun sebelum melakukan pelunasan, jemaah calon haji harus menjalani pemeriksaan dahulu di Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) untuk mendapatkan surat Keterangan Istithaah. Sebagaimana diberitakan, istithaah menjadi syarat haji.

“Sebelum melakukan pelunasan Bipih, jemaah calon haji dicek terlebih dahulu kesehatannya di lembaga yang berwenang, yaitu Puskesmas dan RS untuk menentukan apakah Jemaah yang bersangkutan mampu menjalankan haji secara fisik atau tidak,” jelas Mukson seraya menambahkan, adapun pelunasan Bipih bisa dilakukan pada 10 Januari – 12 Februari 2024.

Plt Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Rembang, Ali Muchyidin mengatakan, surat keterangan istithaah menjadi syarat pelunasan Bipih.

“Tanpa surat itu, mereka tidak akan bisa melakukan pelunasan Bipih,” tegasnya.

Dijelaskan Ali, selain membawa surat keterangan istithaah ketika melakukan pelunasan Bipih di Bank, jemaah calon haji juga dipersyaratkan membawa setoran awal SPPH, Fotokopi KTP, buku tabungan haji, dan membawa uang pelunasan kurang lebih Rp 33.562.008.

“Sedangkan bagi jemaah haji cadangan wajib membawa surat pernyataan bermaterai yang isinya tidak akan menuntut kepada Kementerian Agama jika yang bersangkutan tidak jadi berangkat haji,” jelas Ali. (yon).

Bagikan ke:

1 thought on “1243 Jemaah Calon Haji Asal Rembang Berhak Melunasi di Pelunasan Tahap I

  1. Attractive section of content I just stumbled upon your blog and in accession capital to assert that I get actually enjoyed account your blog posts Anyway I will be subscribing to your augment and even I achievement you access consistently fast

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *