Penulis: Eko Purwanto
KENDAL | inspirasiline.com
TAK pakai masker, sejumlah warga menerima sanksi menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, ketika Polsek Gemuh menggelar razia yustisi penanganan dan pencegahan Covid-19, Rabu (23/9/2020) di Tugu Ayam Guras, Gemuhblanten, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.
Kapolsek Gemuh AKP Abdullah Umar mengatakan, kegiatan ini bermaksud memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memakai masker. Menurutnya, saat ini masker merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat.
“Sesuai Instruksi Presiden, masyarakat diharuskan memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah,” kata Umar.
Dikatakan, razia bermaksud agar masyarakat bisa bersama-sama melakukan penanganan dan pencegahan Covid-19. Pasalnya, sekarang ini banyak klaster baru bermunculan di Kabupaten Kendal.
“Dengan munculnya klaster baru, kami TNI-Polri bakal terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan kami akan membubarkan warga yang membuat kerumunan dan mengurangi jam malam,” ungkap Kapolsek Gemuh Abdullah Umar.
Sementara Danramil Gemuh Kapten Jatmiko mengatakan, kegiatan razia masker hari ini, TNI-Polri memberikan sanksi fisik bagi warga yang tidak memakai masker.
“Sanksi yang kita berikan yaitu menyanyikan lagu kebangsaan. Selain itu, kita beritahukan pentingnya memakai masker dan masyarakat diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan dengan jaga jarak, cuci tangan, tidak berkerumun, dan memakai masker jika keluar rumah,” tutur Kapten Jatmiko.***