Gunakan Alat Milik BNNP Jateng, Kejari Kendal Musnahkan Obat-obatan Terlarang

NEWS

Penulis: Eko Purwanto
KENDAL | inspirasiline.com

SEBANYAK 40.011 butir pil dan obat-obatan terlarang dan sabu 263,115 gram dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, Rabu (23/9/2020).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam alat pemusnah milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.

Selain pil dan sabu, ganja seberat 4,4 gram, tembakau gorila seberat 3,1 gram, dan senjata tajam yang digunakan untuk tindak kejahatan ikut dimusnahkan.

PEMUSNAHAN barang bukti obat-obatan terlarang dengan cara dibakar.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus selama periode Desember 2019 hingga September 2020.

“Sebanyak 56 perkara yang sudah diputus, dengan barang bukti yang akan dimusnahkan paling banyak adalah narkoba dan obat-obatan terlarang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Ronaldwin, usai jumpa pers.

Selain narkoba dan obat-obatan terlarang, juga dimusnahkan sarana yang digunakan untuk tindak kejahatan. Mulai dari telepon selular, senjata tajam, hingga senjata api.

“Narkoba dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat pemusnah milik BNNP Jawa Tengah. Sementara pil dan sabu serta ganja dimasukkan ke dalam alat, lalu dibakar dengan suhu tinggi hingga menjadi abu,” jelas Kajari Ronaldwin.

Dikatakan, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar, dan dipotong-potong agar tidak bisa digunakan kembali.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan, karena aparatur penegak hukum tetap komitmen menekan, bahkan memberantas kejahatan yang berkaitan dengan narkoba.

“Barang bukti yang dimusnahkan, paling  banyak adalah narkoba, sehingga menjadi perhatian khusus,” tegas Kajari.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *