Pengambilan Nomor Urut Paslon, KPU Kendal Larang Bawa Tim Sukses

NEWS

Penulis: Eko Purwanto
KENDAL | inspirasiline.com

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kendal menetapkan pasangan calon untuk Pilkada 2020, 9 Desember mendatang. Penetapan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) menjadi Pasangan Calon (Paslon) dilakukan di Kantor KPU Kendal, Rabu (23/9/2020).

Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, berdasarkan tahapan pemilu, pada 23 September merupakan penetapan Bapaslon menjadi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kendal.

“Ada tiga pasangan calon yang sudah kami tetapkan,” kata Hevy.

Dijelaskan, tiga paslon yang ditetapkan adalah Dico M Ganinduto-Windu Suko Basuki, Ali Nurudin-Yekti Handayani, serta Tino Indra Wardono-Mukh Mustamsikin. “Semua berkas administrasi mereka sudah lengkap dan sah,” tegasnya.

Setelah proses penetapan, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut paslon, Kamis (24/9/2020). Namun, karena masih masa pandemi Covid-19, pihaknya memperketat pelaksanaan pengundian nomor urut. Massa pendukung atau tim relawan tidak diperkenankan datang ke KPU.

”Pengundian hanya boleh dihadiri pasangan calon, tim kampanye, liasion officer (LO), dan partai politik (parpol) pengusung. Masing-masing partai pengusung hanya dua orang, dua LO, dua tim kampanye, paslon dan pendamping, yakni istri atau suami,” terangnya.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *