Operasi Masker, Tim Gabungan Kota Tegal Jaring 28 Pelanggar

NEWS

Penulis: Abiet Sabariang
TEGAL | inspirasiline.com

RAZIA masker untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tegal No 29 Tahun 2020 kembali digelar. Kali ini sebanyak 28 orang terjaring operasi masker gabungan, yang dihelat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (23/9/2020).

Operasi melibatkan Tim Gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan dipantau langsung oleh Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari, dan Komandan Kodim 0712 Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar.

Ke-28 pelanggar yang terjaring operasi masker ini didominasi warga Kota Tegal sebanyak 18 orang, sedangkan 10 orang di antaranya berasal dari Kabupaten Tegal.

Mereka yang kedapatan tidak memakai masker dihukum sanksi fisik push up. Sementara bagi wanita yang sudah berusia 40 tahun ke atas, selain dihukum menyanyikan lagu-lagu nasional, juga bisa memilih untuk menyapu jalan sekitar lokasi operasi.

SEORANG pelanggar yang tidak memakai masker dihukum sanksi fisik push up, diawasi Kapolres AKBP Rita Wulandari (paling kanan), Dandim Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, dan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi.

Sebagian dari mereka yang terjaring razia beralasan, hanya melakukan perjalanan jarak dekat, sehingga tidak memakai masker. Tak hanya itu, beberapa lainnya mengaku usai makan, sehingga mereka tak memakai masker.

Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi menyampaikan bahwa operasi ini digelar rutin tiga kali dalam sehari, dan dilakukan bersama TNI dan Polri, untuk memastikan semua mematuhi protokol kesehatan.

“Ini dilakukan secara rutin tiga kali dalam satu hari, malam juga tetap dilakukan operasi masker, bersama Forkopimda, untuk memastikan semua mematuhi protokol kesehatan,” jelas Jumadi.

“Bagi masyarakat yang masih membandel dengan tidak memakai masker, tim gabungan akan melakukan hukuman disiplin sampai pemberlakuan denda,” tegas Wakil Wali Kota Jumadi.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *