Penulis: Yokanan
BLORA | inspirasiline.com
SEHUBUNGAN dengan adanya peningkatan kasus Covid-19, Dinas Kesehatan Kabupaten Blora mengajak masyarakat untuk bersama-sama menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan guna mencegah penularan Covid-19.
“Mari bapak-ibu, kita disiplin dalam protokol kesehatan di mana pun berada, yaitu mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir, pakai masker dengan benar, dan jaga jarak kalau bisa 2 meter,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora Henny Indriyanti, Senin (19/10/2020).
Demi mencegah penularan Covid-19, dia juga mengajak kepada semua warga Blora untuk terus semangat bekerja dengan baik di mana pun berada serta bersama-sama mencegah penularan Covid-19.
“Kita harus terus semangat bekerja dengan baik di mana pun berada dan mari kita ikut berpartisipasi aktif guna mencegah menularan Covid-19,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Blora hingga kini masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mengendalikan penularan Covid-19.
Dalam PSBB itu, pemerintah juga melarang kegiatan yang mengundang massa dan berkerumun, di antaranya pesta pernikahan dengan skala besar hingga pentas hiburan panggung besar.
Sanksi
Peraturan Bupati Blora No 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti warga di tempat umum tidak memakai masker dikenakan denda Rp 100 ribu.
Jika pelanggar tidak mampu membayar denda, dikenakan sanksi kerja sosial dengan melakukan kegiatan membersihkan jalan maupun taman.
Berdasarkan data, jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Blora hingga Minggu (18/10/202), tercatat 590 orang positif Corona, 514 orang di antaranya dinyatakan sembuh, 9 orang dirawat di rumah sakit, 33 orang menjalani isolasi mandiri, serta 34 orang dilaporkan meninggal.***