Tekan Kasus Permasalahan Anak, Pemkab Sragen Resmikan PKSAI

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Sragen menyatakan kesiapannya dalam penanganan dan perlindungan terhadap anak Indonesia, khususnya wilayah Kabupaten Sragen.

Pelayanan anak dan keluarga ini diwujudkan dengan didirikannya rumah pelayanan sosial terintegrasi berupa Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI).

“Tidak hanya sekadar launching, tapi ini perlu komitmen bersama untuk memiliki upaya pencegahan dan pengurangan risiko yang menjadi masalah anak-anak,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sragen Dedy Endriyatno saat meresmikan PKSAI di Dinas Sosial Kabupaten Sragen, Selasa (27/10/2020).

Berdasarkan data di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sragen, angka kasus permasalahan anak pada 2020, sesuai Pasal 59 UU No 35 Tahun 2014 yang telah tertangani sebanyak 47 anak.

Rinciannya, anak dalam situasi darurat 1 kasus, berhadapan dengan hukum 3 kasus, HIV/AIDS 2 kasus, korban kejahatan seksual 4 kasus, disabilitas 3 kasus, korban perlakuan salah dan penelantaran 33 kasus, serta perilaku menyimpang 1 kasus.

Meningkat Signifikan
Dedy Endriyatno menyampaikan jika tingkat kerentanan yang terjadi pada anak meningkat siginifikan, apalagi memasuki masa pandemi Covid-19, anak-anak sekolah melalui daring di rumah.

“Banyak orangtua yang masih lalai dan justru lebih mementingkan main gadget-nya sendiri daripada memperhatikan pendidikan anaknya,” ujar Dedy Endriyatno mengurai fakta selama masa pandemi Covid-19.

Di era pandemi ini, Dedy merasakan, anak menjadi susah diatur, sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memikirkan langkah mengembalikan karakter anak pada era sebelum pandemi.

“Ini bisa membutuhkan waktu yang lama. Menurut saya bisa sampai 4-5 tahun, jika anak tidak dididik dengan baik,” ujarnya.

“Maka perlu dipetakan kembali, ada berapa dan apa yang harus kita lakukan untuk mengembalikan sifat dan karakter anak sebelum pandemi ini,” tutur Dedy, prihatin.

baca juga:  Angka Stunting di Rembang Turun

Dengan adanya PKSAI di Kabupaten Sragen, Dedy berharap, layanan kesejahteraan dan perlindungan anak bisa lebih terarah, komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan. Terutama bagi anak dalam situasi rentan atau anak yang berisiko mengalami kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah, serta anak membutuhkan perlindungan khusus (AMPK), termasuk anak yang berhadapan dengan hukum.

Prakarsa Kemensos
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sragen Joko Saryono dalam laporannya mengatakan, kehadiran PKSAI di Sragen tak lepas dari prakarsa Kementerian Sosial RI bersama UNICEF serta Yayasan Setara Semarang.

PKSAI merupakan kolaborasi layanan, sebagai upaya yang terarah, terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan dalam penanganan persoalan anak.

Data BPKS Kabupaten Sragen menunjukkan, masih banyak keluarga rentan dan meningkatnya penemuan permasalahan sosial anak di Kabupaten Sragen.

“Untuk itu, keberadaan lembaga pemerhati prmasalahan anak di Kabupaten Sragen memerlukan dukungan dan kolaborasi dalam penanganan deteksi dini kerentanan anak dalam keluarga dan atau pengasuh anak,” tutur Joko Saryono.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *