Ahli Waris Jenazah Covid-19 Tolak Pemakaman Standar Protokol Kesehatan, Kepala DKK Sragen Turun Tangan

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

JENAZAH terkonfirmasi positif Covid-19 asal Sragen sempat ditolak ahli waris untuk dimakamkan dengan protokol kesehatan, Sabtu (31/10/2020).

Informasi yang dihimpun inspirasiline.com, warga yang meninggal dunia dengan status positif Corona itu adalah RAS, tingggal di Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen.

RAS meninggal dunia di RSUD dr Moewardi Solo, Sabtu (31/10/2020), pukul 02.00 dinihari. Berdasarkan hasil tes swab, yang bersangkutan dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga jenazah tersebut harus dikubur dengan standar protokol kesehatan.

Namun, upaya petugas Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19 itu sesuai protokol kesehatan sempat mendapat penolakan dari ahli waris.

Penolakan terhadap penguburan jenazah dengan protokol kesehatan itu membuat Kepala DKK Sragen dr Hargiyanto bersama jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspimcam) Sragen turun tangan.

Setelah diberi pengertian dan pengarahan, pihak ahli waris akhirnya mengizinkan jenazah dimakamkan dengan protokol kesehatan.

“Setelah dikasih pengertian oleh dr Hargiyanto, juga Pak Camat Sragen Dwi Sigit Kartanto bersama Babinsa dan Babinkamtibmas, pihak keluarga akhirnya bisa menerima dan menyadari bahwa jenazah harus dimakamkan dengan protokol kesehatan,” ungkap Kapolsek Sragen AKP Mashadi kepada inspirasiline.com.

APD Lengkap
Setelah mendapat persetujuan dari ahli waris, jenazah akhirnya dibawa ke RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen untuk dimandikan. Proses pemandian jenazah pasien positif Covid-19 Sragen itu dilakukan oleh petugas, dengan balutan pakaian alat pelindung diri (APD) lengkap.

Setelah dimandikan, jenazah dikembalikan ke rumah duka menggunakan ambulans. Namun, jenazah itu tidak diboleh dikeluarkan dari ambulans.

“Salat jenazah dilakukan di depan ambulans. Setelah itu, jenazah dibawa ke permakaman di Kroyo, Karangmalang. Tidak ada penolakan dari pihak warga di Karangmalang. Pihak keluarga pun bisa memahami kalau jenazah harus dimakamkan dengan protokol kesehatan. Pemakaman berjalan lancar,” ujar AKP Mashadi.

baca juga:  Temui Bupati, Dirut PD Dharma Jaya Jakarta Tinjau Potensi Sapi Blora

Kapolsek AKP Mashadi mengakui pihak keluarga sempat tidak percaya bila jenazah meninggal dunia dengan status positif Covid-19.

Sebelum meninggal dunia, RAS memang beberapa kali menjalani pengobatan di RSUD dr Moewardi.

Namun, dalam pengobatan yang terakhir, RAS diharuskan menjalani tes usap dengan hasil terkonfirmasi positif Covid-19.

“Beberapa kali periksa ke rumah sakit. Hanya rawat jalan. Setelah itu pulang seperti biasa. Begitu periksa yang terakhir, tahu-tahu meninggal dunia. Pihak keluarga pun kaget dan sempat tidak percaya waktu dikabari jenazah itu terkonfirmasi positif Covid-19,” papar AKP Mashadi.

Kepala DKK Sragen dr Hargiyanto membenarkan bila RAS meninggal dunia dengan status terkonfirmasi positif Covid-19. Dia sengaja datang ke rumah duka untuk memberi pengertian ahli waris supaya jenazah pasien Covid-19 di Sragen itu harus dimakamkan dengan protokol kesehatan.

“Ini saya di lokasi rumah duka. Pemakaman pakai protokol kesehatan,” tuturnya melalui ponsel kepada inspirasiline.com.***

Bagikan ke:

1 thought on “Ahli Waris Jenazah Covid-19 Tolak Pemakaman Standar Protokol Kesehatan, Kepala DKK Sragen Turun Tangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *