Pemdes Cangkol Lelang Tanah Kas Desa 1,125 Hektare Laku Rp 14 Juta

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

PEMERINTAH Desa (Pemdes) Cangkol, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen melelang tanah kas desa seluas 1,125 hektare laku Rp 14.000.000, Senin (2/11/2020).

Lelang dilakukan di balai desa setempat, disaksikan Camat Plupuh Sumarno, Kepala Desa (Kades) Suwandi, seluruh anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat Desa Cangkol.

Kades Cangkol Suwandi mengatakan, lelang tanah kas desa dilakukan secara transparan dan adil, berdasar kesepakatan antara pembeli (calon penggarap) dengan pemdes, supaya tidak ada kecemburan antarwarga.

“Harga tanah disesuaikan dengan harga pasaran pada umumnya,” tuturnya.

Suwandi menambahkan, harga tanah di Cangkol memang berbeda dari harga tanah desa lain yang subur.

“Untuk desa lain yang tanahnya subur, satu hektare bisa laku Rp 25 juta sampai 30 juta rupiah. Kalau di sini ya seperti itu,” ujarnya.

Suwandi juga melaporkan bahwa warganya selama ini sudah melaksanakan anjuran pemerintah, terutama dalam menaati protokol kesehatan.

Lakukan 3M
Camat Plupuh Sumarno dalam sambutannya mengharapkan, agar masyarakat Desa Cangkol tetap selalu melakukan 3M: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.

Kepada perangkat desa, terutama kades dan bayan serta BPD, Sumarno berpesan supaya terus mengingatkan masyarakatnya untuk mematuhi protokol kesehatan.

Kepada warga masyarakat yang baru pulang dari perantauan supaya melaporkan ke pemdes atau Satgas Covid-19 tingkat desa.

“Semua itu, sebagai upaya pencegahan penularan virus Corona. Alhamdulillah di Kecamatan Plupuh sampai detik ini tidak ada penambahan kasus Covid-19. Saya mengucapakan terima kasih kepada seluruh masyarakat, terutama warga Desa Cangkol yang sudah membantu mencegah penyebaran Corona dan menaati protokol kesehatan,” katanya.

Seusai pelelangan tanah kas desa, pemdes melanjutkan Rapat Penetapan Rencana Kegiatan Prioritas Pemerintah Desa (RKPD) tahun 2021 dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Perubahan tahun 2020 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke-7 dan ke-8.

Rapat berlangsung alot, karena BPD memerinci RKPD tahun 2021 dan menanyakan seberapa besar APBDes yang digunakan untuk BLT.

Namun demikian, akhirnya seluruh anggota BPD menyetujui Penetapan RKPD 2021 dan APBDes Perubahan 2020.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *