Penetapan UMK Sukoharjo Belum Berpihak pada Buruh

NEWS

Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com

PENETAPAN angka upah minimum kabupaten (UMK) Sukoharjo 2021 oleh Gubernur Jawa Tengah senilai Rp1.986.450 belum membawa angin segar bagi kalangan buruh di Kabupaten Jamu ini.

Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno mengatakan, meski angka ditetapkan sesuai pengajuan rekomendasi Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, namun dinilai masih tak berpihak kepada buruh.

“Angka yang ditetapkan Gubernur masih jauh dari harapan kami. Tapi apapun kami menghargai hasil dari pembahasan Dewan Pengupahan,” kata Sukarno kepada wartawan.

Dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020, angka UMK Sukoharjo 2021 ditetapkan senilai Rp 1.986.450 atau naik 2,5 persen. Angka tersebut jauh dari usulan serikat pekerja yang meminta meningkat sebesar 4 persen, sesuai hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada Januari dan Juli lalu.

Survei KHL
Merujuk hasil survei KHL pasar tradisional untuk pertimbangan UMK Sukoharjo 202, senilai Rp 2.538.237,86. Harga kebutuhan pokok naik, yang berimbas pada kondisi riil kebutuhan hidup sehari-hari.

SPRI Sukoharjo meminta UMK 2021 Sukoharjo ada kenaikan sekitar 4 persen, mengingat UMP Jawa Tengah naik 3,27 persen. Kenaikan tersebut juga sekaligus memperhatikan nasib buruh di tengah pandemi virus Corona.

Meski demikian, dia memahami kondisi finansial perusahaan yang terpuruk akibat gerusan pandemi .

“SPRI Sukoharjo berharap kebijakan kenaikan UMP Jawa Tengah diikuti dengan kenaikan UMK di daerah, termasuk di Sukoharjo. Meskipun hasilnya yang ditetapkan tidak sesuai dengan harapan kami,” katanya.

Sukarno berharap, pengusaha membayarkan upah buruh sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. Pihaknya juga membuka posko pengaduan terkait pelaksanaan UMK.

“Kami minta perusahaan bisa mematuhi UMK yang ditetapkan. Jangan ada perusahaan yang mbalelo tidak bayar sesuai UMK,” katanya.

Dia mengatakan, salah satu yang akan menjadi perhatian adalah berkaitan dengan keberadaan buruh atau pekerja kontrak. Mereka rawan menjadi korban pelanggaran tersebut. Buruh yang menerima upah tidak sesuai ketentuan UMK 2021 diminta melapor dan akan ditindaklanjuti.

Beban Hidup
Keinginan buruh tersebut tidak lepas dari besarnya beban hidup buruh sekarang.

Sukarno mencontohkan, adanya kenaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya. Hal itu harus diimbangi dengan kenaikan upah yang diterima.

“Apabila upah yang terima tidak sebanding, maka jelas beban buruh semakin berat. Karena itu ke depannya kami minta UMK tidak menggunakan PP 78 Tahun 2015,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Apindo Sukoharjo Yunus Arianto mengatakan, pandemi Covid-19 menjadi pukulan telak bagi sektor industri Sukoharjo, sehingga akan semakin terpukul jika UMK 2021 naik.

Saat ini, setiap perusahaan kelimpungan mencari pemasukan untuk menjalankan roda bisnis. Kondisi ini makin berat lantaran pandemi Covid-19 belum jelas kapan akan berakhir.

Pria yang akrab dengan sapaan Ari ini menambahkan, sebagian perusahaan bertahan sekuat tenaga agar tidak bangkrut.

“Kondisi ini terjadi secara global, tak hanya Sukoharjo. Kondisi finansial setiap perusahaan sangat berat, karena minimnya pemasukan. Jika upah naik, kami khawatir justru menjadi beban berat perusahaan,” ujarnya.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *