Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
PEMUNGUTAN suara dalam Pilkada, Rabu (9/12/2020) hari ini, digelar di bawah bayang-bayang Covid-19. Demi mengejar partisipasi pemilih, pasien Covid-19 di ruang isolasi tetap didatangi.
Data yang dihimpun inspirasiline.com hingga Selasa (8/12/2020), di Kabupaten Sragen masih terdapat 519 pasien Covid-19, baik yang di rumah sakit (RS) maupun yang isolasi mandiri.
Dengan demikian, jika hendak mengejar partisipasi pemilih, petugas harus mendatangi 519 pasien Covid-19, baik yang di RS maupun yang isolasi mandiri.
Ratusan pasien positif Covid-19 yang dirawat di dua rumah sakit umum daerah (RSUD) dan Technopark Ganesha Sukowati, tetap diberikan kesempatan menggunakan hak pilihnya. Pencoblosan dibantu tenaga kesehatan (nakes) yang ditunjuk pada hari ini, Rabu (9/12/2020).
Penjelasan itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen Minarso saat ditemui wartawan di sela-sela pemantauan persiapan tempat pemungutan suara (TPS) di Widoro, Sragen Wetan, Selasa (8/12/2020).
Koordinasi
Minarso menyampaikan, KPU sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen untuk persiapan pencoblosan di lokasi pasien Covid-19.
Minarso mengatakan, KPU sudah memetakan TPS penyangga di lokasi isolasi mandiri.
“Ada 7 TPS di Technopark, 6 TPS di RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen, dan 3- 4 TPS di RSUD dr Soeratno Gemolong. Jumlah nakes untuk pendampingan pemilih disesuaikan dengan jumlah TPS. Untuk pemilih dari pasien Covid-19, ada yang membantu untuk memilih,” terang Minarso.
Dalam pelaksanaan atau saat pencoblosan, Minarso menjelaskan, surat suara tidak boleh dipegang oleh pasien Covid-19.
“Ya, jadinya memang dicobloskan petugas medis. Di buku panduan KPPS sudah diatur hal itu,” katanya.
Untuk menjaga independensi saat mencobloskan surat suara, pasien nakes disaksikan petugas KPPS, pengawas TPS, saksi dari pasangan calon (paslon), dan pemantau.
Sebelum pencoblosan, Minarso menambahkan, nakes harus bertanya kepada pasien yang bersangkutan soal pilihannya.
“Unsur kerahasian memang tidak terpenuhi, tapi hak pilih mereka terpenuhi. Untuk menjaga kerahasiaan, nakes yang mencobloskan harus menandatangani formulir sebagai pendamping pemilih. Salah satu komitmen dalam formulir itu, nakes sanggup menjaga kerahasiaan hak pilih. Itu yang bisa ditempuh untuk melindungi hak mereka,” paparnya.
Minarso menandaskan, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) sudah menyanggupi untuk menempatkan nakes pendamping pemilih pasien Covid-19 di dua RSUD dan Technopark itu.
Menurutnya, jumlah pasien Covid-19 dinamis setiap hari. Para pasien Covid-19 hanya bisa menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00-13.00.
Bila ada kekurangan surat suara dari TPS penyangga, bisa diambilkan dari TPS lain.
“Mereka menggunakan formulir A5 saat menggunakan hak pilihnya. Waktunya hanya sampai pukul 13.00. Tapi jika masih ada yang mengantre 3 orang tetap dilayani,” ujarnya.***
