Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Sragen Diikuti Kalangan Terbatas

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

RAPAT Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sragen tahun 2020 digelar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara serentak di 20 kecamatan, Jumat (11/12/2020).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Warsono mengatakan, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara diikuti kalangan terbatas.

ANGGOTA KPU Sragen, Warsono (tengah berpeci).

Demi mencegah kerumunan, PPK hanya mengundang sejumlah pihak seperti anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), saksi dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan tim pemantau.

Proses rakapitulasi penghitungan suara dilaksanakan dengan protokol kesehatan, yang meliputi 3M: memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Kami tidak memberi target kapan rekapitulasi di tingkat kecamatan harus selesai. Yang jelas kami memberi waktu selama 2 (dua) hari, bagi PPK untuk menggelar rekapitulasi data. Silakan kawan-kawan petakan sendiri. Mungkin bisa selesai dalam sehari atau satu setengah hari. PPK lebih tahu situasi dan kondisi,” jelas Warsono kepada inspirasiline.com seusai menghadiri rekapitulasi penghitungan suara di Aula Kantor Kecamatan Plupuh, Jumat (11/12/2020).

PROSES penghitungan suara oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dalam rekapitulasi penghitungan suara, masing-masing PPS diberikan waktu untuk membacakan keseluruhan data di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hasil dari penghitungan suara itu menunjukkan data jumlah kehadiran pemilih, ketidakhadiran pemilih, surat suara sah, surat suara tidak sah, pemilih kotak kosong, jumlah pemilih paslon, dan lain-lain.

“Seluruh data harus valid. Ketika berangkat menuju PPS sudah ada data pemilih dan jumlah surat suara. Nanti semua data harus cocok. Misal surat suara yang terpakai berapa, yang rusak berapa, suara sah berapa? Satu pun tidak boleh ada yang selisih. Kalau selisih, mekanismenya nanti dilihat di aplikasi. Semua sudah terkontrol via aplikasi. Jadi kalau ada kesalahan memasukkan data, akan muncul tanda merah,” papar Warsono.

Jika semua PPK bisa merampungkan proses rekapitulasi data penghitungan suara pada Sabtu (12/12/2020), KPU bisa secepatnya menggelar rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.

Bila tidak ada halangan, rekapitulasi data tingkat kabupaten digelar antara Minggu (13/12/2020) atau Senin (14/12/2020).***

Bagikan ke: