Penulis: Yokanan
BLORA | inspirasiline.com
BUPATI Djoko Nugroho memimpin rakor Gerakan “Jateng di Rumah Saja” untuk wilayah Kabupaten Blora sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No. 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II Jawa Tengah, di Ruang Pertemuan Setda, Rabu (3/1/2021).
Gerakan ini merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Gubernur Jawa Tengah di tengah semakin tingginya angka persebaran Covid-19 di Jateng.
Bupati Djoko Nugroho menyampaikan bahwa gerakan ini bertujuan untuk menekan angka kerumunan yang diharapkan dapat menghentikan persebaran virus Covid-19.
“Maksud dari gerakan ini sebagai tindak lanjut PPKM yang sudah dua kali diperpanjang dan masih belum mampu menekan angka persebaran Covid-19. Harapannya dengan mengurangi keluar rumah selama dua hari, persebaran virus ini akan terhenti,” kata Bupati.

Djoko Nugroho menambahkan, sampai dengan hari ini yang meninggal karena Covid-19 di Blora sudah 198 orang dan sampai kapan ini akan berlangsung tidak bisa diprediksi.
“Beberapa kali saya sampaikan, Covid-19 di Indonesia ini akan berlangsung lama, dikarenakan wilayah Indonesia ini luas. Salah satu penyebabnya, perilaku warga masyarakat yang menganggap seolah-olah tidak ada virus ini. Sementara saat ini di media-media sosial, para ahli, dokter menyampaikan gejala-gejala pertumbuhan virus ini yang susah terdeteksi,” lanjut Bupati.
Setelah mengadakan diskusi dengan jajaran Forkopimda, kepala OPD, camat, Direktur RSU, dan kabag di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, Bupati mengambil keputusan terkait Gerakan “Jateng di Rumah Saja” khusus untuk Sabtu-Minggu, 6-7 Feb 2021, meliputi (1) Penutupan car free day; (2) Pembatasan operasional toko/mal sampai pukul 20.00, dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat; dan (3) Pembatasan operasional restoran/kafe/PKL/warung sampai pukul 22.00, dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya, (4) Pembatasan operasional pasar tradisional sampai pukul 10.00 dengan protokol kesehatan yang ketat; (5) Penutupan pasar hewan; dan (6) Penutupan karaoke/tempat hiburan.
Kemudian, (7) Penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi; (8) Pembatasan terhadap hajatan/pernikahan (tanpa mengundang tamu) serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan, seperti pendidikan, event, dan lain-lain; dan (9) Pelaksanaan ibadah sesuai SE Bupati Blora Nomor 451/1798/2020 tanggal 17 Juni 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Upaya Pencegahan, Penanggulangan, dan Penghentian Penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Blora.
Selanjutnya, Bupati Djoko Nugroho memerintahkan agar penyelenggaraan operasi yustisi pencegahan dan penanganan Covid-19 secara serentak untuk mendukung Gerakan “Jateng di Rumah Saja” selama dua hari tersebut diperketat.
“Saya perintahkan agar operasi yustisi pencegahan dan penanganan Covid-19 khusus untuk dua hari nanti dilakukan secara masif dan diperketat,” pungkas Bupati.***

También puede personalizar el monitoreo para ciertas aplicaciones, e inmediatamente comenzará a capturar instantáneas de la pantalla del teléfono con regularidad.