Satgas Tingkat RT Ujung Tombak Keberhasilan PPKM Mikro

NEWS

Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com

SATUAN Tugas (Satgas) tingkat RT menjadi ujung tombak penanganan dan pencegahan Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Sukoharjo, 9-22 Februari.

Hal itu untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di tingkat masyarakat paling bawah. Pembatasan aktivitas dan mobilitas warga akan diperketat jika ada lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Corona dalam satu RT.

Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo Budi Santoso menyampaikan hal itu kepada wartawan di kantornya, Senin (8/2/2021).

Menurut Budi, PPKM Mikro dilaksanakan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menekan laju persebaran Covid-19 dan upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Saya baru saja mengikuti rapat koordinasi dengan Pak Gubernur (Ganjar Pranowo). Kemudian dilanjutkan rapat dengan Sekda Jawa Tengah untuk mengupas PPKM Mikro secara detil dan terinci,” katanya.

Penerapan PPKM Mikro Sukoharjo dipusatkan di tingkat RT guna memutus mata rantai penularan Covid-19. Apabila ada masyarakat yang terkonfirmasi positif, satgas tingkat RT langsung menindaklanjuti dengan pelacakan kontak erat dan isolasi. Dengan demikian, transmisi penularan virus ke orang lain bisa dicegah sedini mungkin.

Tiga Kriteria
Terdapat tiga kriteria dalam penerapan PPKM Mikro, yakni zona hijau, kuning, oranye, hingga zona merah. Kriteria zona hijau apabila tidak ditemukan kasus Covid-19 di RT tersebut.

Kriteria zona kuning jika ditemukan 1-5 rumah dengan kasus positif Covid-19 pada satu RT. Sedangkan zona oranye, jika ditemukan 6-10 rumah dengan kasus positif.

“Untuk zona merah apabila ada lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Satgas bisa langsung menutup rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya untuk mencegah transmisi virus ke orang lain,” ujar Budi Santoso.

Dalam penerapan PPKM Mikro Sukoharjo, kebijakan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung mal, restoran, dan warung makan dilonggarkan. Pembatasan jam operasional diperpanjang hingga pukul 21.00. 

Ada PPKM jilid II, layanan makan di tempat dibatasi hingga pukul 20.00, kemudian dilanjutkan dengan layanan take away atau bungkus hingga pukul 21.00.

Begitu pula dengan pembatasan kapasitas pengunjung restoran dan warung makan, diberi kelonggaran bisa melayani 50 persen dari kapasitas tempat duduk.

Lonjakan Kasus
“Sebelumnya hanya 25 persen dari kapasitas tempat duduk saat pelaksanaan PPKM jilid I dan II. Ini upaya pemerintah untuk menjaga roda perekonomian daerah dan menjaga kelangsungan hidup para pedagang,” paparnya.

Lebih jauh, Budi meyakini, kebijakan PPKM Mikro mampu mengurangi lonjakan kasus harian Covid-19 dan angka kematian pasien positif Sukoharjo. Penanganan Covid-19 dibarengi dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang perlahan-lahan menunjukkan hasil positif.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Sukoharjo Sutarmo mengatakan, pengusaha kuliner bisa menjalankan aktivitas usahanya dengan catatan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan menjadi kunci utama mencegah persebaran Covid-19 di restoran, warung makan, dan lapak pedagang kakilima (PKL).

Sutarmo selalu mengingatkan para pengusaha kuliner agar tak mengabaikan protokol kesehatan saat berjualan.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *