Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com
TIM Satres Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan enam orang tersangka. Para tersangka barang haram narkotika golongan satu, yakni sabu-sabu dan psikotropika sintetik atau tembakau gorilla itu ditangkap di empat lokasi.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam gelar perkara di Mapolres Sukoharjo menyebutkan, empat lokasi itu berada di Grogol, Kartosuro, Baki, dan wilayah kota Sukoharjo.
“Dari 6 orang tersangka tersebut, tim Satres Narkoba berhasil menyita 20 gram narkoba dan 5 gram jenis lainnya,” jelas Kapolres AKBP Bambang Yugo Pamungkas kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Bambang Yugo menambahkan, modus yang dipergunakan para tersangka di antaranya menjual dengan diletakkan di suatu tempat, setelah sebelumnya melakukan transaksi melalui HP.
Sementara Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Agus Syamsudin mengatakan, enam tersangka itu adalah HS, warga Nguter; YM, warga Laweyan Solo; B, warga Kartasuro, TSR, warga Kartasuro; MHY, warga Joyotankan; dan AA, warga Pandean, Grogol.
“Tembakau gorilla sebetulnya merupakan tembakau biasa yang di dalamnya diberikan cairan yang mengandung narkoba, sehingga bagi siapa pun yang mengisap tembakau tersebut juga berefek badan menjadi ‘melayang’ seperti halnya mengisap narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Agus.
Menurutnya, tembaku gorilla masuk dalam kategori prikotropika sintetik yang tidak boleh diperjualbelikan.
Lebih lanjut AKP Agus Syamsudin mengatakan, akibat perbuatannya tersebut, keenam tersangka selain harus menginap di hotel prodeo Mapolres Sukoharjo, juga terancam hukuman maksimal 5 tahun akibat melanggar pasal 112 ayat 1 dan atau 127 ayat 1 hurup a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***
