Penulis: Joko Widodo
GROBOGAN | inspirasiline.com
MALANG tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Begitu kira-kira peribahasa yang layak diterapkan pada seorang TH (26), pemuda yang bekerja sebagai TKI di luar negeri.
Pemuda asal Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ini tertipu hingga ratusan juta rupiah oleh pelaku, AAS SKom (28), warga Desa Brajasari, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
“Modus operandinya, pelaku berpura-pura menjadi perempuan memperdayai korban dan menjanjikan kepada korban untuk mau menikah, sehingga korban percaya dan mengeluarkan sejumlah uang kepada pelaku sebanyak Rp 504.767.000,” kata Kapolres Grobogan AKBP Juri Leonard Siahaan, didampingi Wakapolres Kompol Samsu, Kasatreskrim AKP Aji Darmawan, dan Kasubbag Humas Iptu Umbarwati dalam konferensi pers di halaman mapolres setempat, Senin (7/6/2021) siang.
Berkat laporan korban dan kesigapan Satreskrim Polres Grobogan, akhirnya pelaku bisa dibekuk beserta sejumlah barang bukti di tempat asalnya, di Way Jepara, Lampung.
Barang bukti dari peristiwa tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka AAS, di antaranya adalah 1 buah buku tabungan BRI atas nama AAS SKom, 1 unit mobil Honda HRV warna putih nopol BE-2219-MC beserta BPKB dan STNK, 1 unit sepeda motor merk Kawasaki KLX, 1 buan treadmill JC822, 4 buah HP, kaos warna merah dan celana jins, serta uang tunai Rp 1.600.000.
Awalnya, korban TH berkenalan dengan seorang perempuan yang mengaku bernama NRA (25), perawat RSUD Lampung, alamat Bendungan, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali pada pertengahan April lalu melalui Facebook.
Setelah berkenalan cukup lama, mereka saling berkomunikasi dan akhirnya menjalin hubungan asmara.
Satu ketika, NRA mengaku kalau ayahnya sakit dan membutuhkan biaya. Kemudian NRA meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp 6 juta.
Karena merasa tertolong, NRA semakin dekat dengan korban dan mengatakan kalau cintanya serius. Akhirnya korban dijanjikan oleh NRA untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Karena terlalu percaya dengan NRA, korban sering dimintai uang untuk menebus obat, biaya operasi ayahnya yang sakit jantung, dan untuk membayar utang keluarganya, hingga korban mentransfer uang ke rekening tabungan milik NRA, total sebesar Rp 504.767.000.
“Korban sudah 11 kali mentransfer uang ke rekening tabungan tersangka NRA, sehingga totalnya sebanyak itu,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya NRA mengatakan kepada korban, akan mengembalikan uang yang sudah diterimanya dengan cara menggadaikan SK PNS-nya di bank. Tapi setelah korban menagih kepada NRA, uang tak kunjung dikembalikan.
Korban merasa curiga dan berniat menemui NRA, sesuai alamat di KTP. Tapi sesampai di alamat tersebut dan menanyakan ke kepala desa, diperoleh keterangan kalau desanya tidak ada perempuan dengan nama itu. Korban merasa ditipu dan akhirnya melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Grobogan.
Di hadapan Kapolres AKBP Juri Leonard Siahaan dan wartawan yang mewawancarainya, pelaku AAS SKom yang menyamar sebagai perempuan bernama NRA saat diminta untuk mempraktikkan suara perempuan, ternyata pelaku memang mampu bersuara seperti wanita. Dari suara wanita inilah, agaknya korban TH terpedaya.
Dari keterangan tersangka, uang hasil penipuannya sebanyak itu digunakan untuk berfoya-foya dan membeli kendaraan roda dua dan roda empat, serta barang lainnya. Kini uangnya tinggal tersisa Rp1.600.000.
“Pelaku bisa dikenakan Pasal 378 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkas Kapolres AKBP Juri Leonard Siahaan.***
