Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com
LONJAKAN kasus Covid-19 membuat Bupati sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo Etik Suryani mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang beisi pelarangan penyelenggaraan hajatan pernikahan maupun lainnya di Kabupaten Sukoharjo. Larangan tersebut berlaku 15-28 Juni 2021.
Dalam SE diatur, pernikahan hanya boleh sebatas ijab kabul di Kantor rusan Agama (KUA). Itu pun dengan persyaratan, dihadiri maksimal 10 orang. Selain itu membawa bukti rapid test antigen dan dilarang menyediakan makanan di tempat. Larangan yang sama berlaku untuk acara seni budaya.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Bupati Sukoharjo Nomor 400/1843/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terhitung 15-28 Juni.
Dalam SE itu, kegiatan hajatan pernikahan masih menjadi perhatian serius Pemkab Sukoharjo, sehingga betul-betul dilarang. Sebab, tingginya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo banyak disumbang dari kegiatan hajatan.
Selama pelaksanaan PPKM mikro, jam operasional semua tempat usaha maksimal pukul 21.00, rumah makan dan seterusnya, kegiatan makan di tempat maksimal 50% dari kapasitas dan tidak boleh lebih dari 50 orang.
Sedangkan untuk tempat hiburan dan sejenisnya, jam operasional maksimal pukul 21.00, dan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas, tidak boleh melebihi 50 orang dengan selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
“Kegiatan masyarakat di fasilitas umum wajib menerapkan prokes secara ketat. Pelanggaran dikenai sanksi,“ tegas Bupati Etik Suryani.
Bupati mengingatkan kepada masyarakat Sukoharjo untuk selalu meningkatkan prokes secara ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan ,serta rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.***
