Hanya Sekitar 40 Persen Warga Patuhi Surat Edaran Menteri Agama

NEWS

Penulis: Sugimin | Editor: Dwi NR
SRAGEN | inspirasiline.com

HANYA sekitar 40% kaum muslimin-muslimat di Kabupaten Sragen yang mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Agama No.17/2021 untuk melaksanakan Salat Idul Adha 1442 Hijriah di rumah.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen Hanif Hanani menyampaikan, berdasarkan laporan di lapangan, hanya sekitar 40 persen warga yang patuh meniadakan Salat Idul Adha berjamaah di masjid. Selebihnya, sekitar 60 persen kaum muslimin-muslimat masih menunaikan ibadah Salat Idul Adha di masjid.

Padahal SE Menteri Agama sudah tegas mengimbau masyarakat untuk meniadakan Ssalat Idul Adha berjamaah di masjid dan meminta dilaksanakan di rumah saja.

Hal itu disampaikan Hanif Hanani saat dikonfirmasi perihal pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 Hijriah di masa pandemi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (20/7/2021) siang.

“Masih banyak yang Salat Id di masjid. Sekitar 60 persen warga masih Salat Idul Adha di masjid,” ungkapnya.

Menurutnya, petugas tak bisa berbuat banyak selain mengimbau. Padahal sebelumnya sosialisasi untuk Salat Id di rumah saja sudah gencar dilakukan, baik melalui berbagai kanal informasi maupun petugas di lapangan.

“Tapi ya faktanya masih banyak yang nggak mematuhi. Tapi mau bagaimana lagi, kewajiban kami hanya menyosialisasikan dan itu sudah dilaksanakan,” tandasnya.

Hanif Hanan menambahkan, dirinya sendiri Salat Idul Adha di rumah kediamannya di Magelang.

Sementara Satgas PPKM Darurat Kecamatan Plupuh keliling ke seluruh desa, memantau pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Kasi Trantib Kecamatan Plupuh Bambang Pramono yang dihubungi melalui ponselnya menyatakan tidak menemukan pelanggaran. Artinya, warga yang melaksanakan Salat Id di masjid semuanya memakai masker.

“Di Dukuh Kajok, Desa Karanganyar, Kecamatan Plupuh menyembelih 8 ekor sapi dan 2 ekor kambing,” ujarnya.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *