Penulis: Supriyani | Editor: Dwi NR
SUKOHARJO | inspirasiline.com
POLRES Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) milik Muhammad Syaifudin (25), yang tengah mancing di bawah Jembatan Serenan, Kelurahan Bulakan, Kabupaten Sukoharjo, dengan dua pelaku, AS (31) dan B (20).
“Kejadiannya pada 28 Agustus 2021, saat korban mancing di bawah Jembatan Serenan. Saat itu motor diparkir di bawah jembatan, sebelum dicuri oleh dua pelaku ini,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (6/9/2021).
Korban merupakan warga Dukuh Koripan, RT 09/RW 02, Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, yang selama ini berdomisili di Jalan Diponegoro, Kelurahan Joho, Sukoharjo.
Sedangkan dua pelaku, masing-masing AS (31), warga Dukuh Gajah, RT 02/RW 03, Desa Sedayu, Jumantono, Karanganyar dan B (20), warga Dukuh Banaran, Desa Grogol, Sukoharjo.
Kapolres menuturkan, kejadian berawal saat korban memancing pada pukul 06.45 dan saat hendak pulang pukul 11.00, sepeda motor Yamaha Vixion nopol AD-3695-HJ sudah tidak ada di lokasi.
Korban kemudian lapor polisi dan setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan motor Suzuki Thunder nopol AD-3397-UD. Saat itu, pelaku menggunakan kunci motor Suzuki Thunder untuk menyalakan motor Yamaha Vixion milik korban dan ternyata berhasil, hingga motor kemudian dibawa kabur dan dititipkan di Pasar Cuplik, Sukoharjo.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto Nugroho menambahkan, pengungkapan kasus bermula ketika mendapati motor korban dijual secara online, di mana ciri-ciri motor tersebut sama dengan motor milik korban.
Petugas kemudian menyamar dan berpura-pura ingin membeli motor tersebut dan mengajak bertemu.
Saat itu, lanjut AKP Tarjono, petugas kemudian menginterogasi penjualnya, B, yang kemudian mengaku motor tersebut diperoleh dari membeli secara online dari pelaku AS.
Bersama B, petugas kemudian mendatangi rumah AS dan menangkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Pelaku sendiri mengaku motor tersebut dijual seharga Rp 3,6 juta. Uang hasil penjualan motor kemudian digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk foya-foya.
Dalam konferensi pers tersebut, AKP Tarjono juga mengungkapkan, selain kasus di Kecamatan Sukoharjo, pihaknya juga telah mengungkap 1 kasus curanmor di Kecamatan Grogol, 1 kasus di Kecamatan Bulu, serta 2 kasus curanmor di Kecamatan Mojolaban.
AKBP Wahyu Nugroho menambahkan, keberhasilan pengungkapan lima kasus curanmor dalam satu bulan terakhir ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan sebagai salah satu implementasi dari Program Prioritas Kapolri, yaitu meningkatkan penegakan hukum kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat.***
