Penulis: Supriyani | Editor: Dwi NR
SUKOHARJO | inspirasiline.com
DALAM kurun waktu Januari-September 2021, Polres Sukoharjo menuntaskan restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan terhadap 17 kasus.
Hal tesebut sesuai konsep “presisi” dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pendekatan polisi yang ramah terhadap masyarakat, sesuai yang tertuang dalam slogan “Polri Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat”.
Penerapan restorative justice, di antaranya terhadap kasus di Mojolaban, yaitu seorang anak di bawah umur ketahuan melakukan pencurian sepeda motor.
Pelaku MSZ (16), warga Desa Kragilan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Dia mencuri sepeda motor milik Widodo (54), yang merupakan tetangga pelaku.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pencurian berawal pada Senin (23/8/2021), pukul 19.30, saat korban memarkir sepeda motornya di garasi, yang ditutup hanya dengan mengaitkan pada kusen tanpa dikunci.
Pada keesokan harinya, sekitar pukul 05.30, istri korban ke ruang garasi untuk mengambil cabai hasil belanja yang ditaruh di dasbor motor. Istri korban terkejut, motornya tidak ada, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojolaban.
“Saat dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa terdapat seorang anak yang punya kebiasaan mencuri. Kemudian kami koordinasikan dengan Bhabinkamtibmas setempat untuk memperdalam penyelidikan. Setelah diawasi, memang betul bahwa pelaku membawa sepeda motor tersebut dan disembunyikan di kebun jati sekitar lokasi rumah pelaku,” ungkap AKBP Wahyu, saat konferensi pers, Senin (6/9/2021).
Dari tangan pelaku, didapati barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol AD-4269-YO beserta STNK dan BPKB-nya.
Kapolres mengungkapkan, berhubung pelaku masih di bawah umur, maka penyelesaian kasus dilakukan melalui upaya restorative justice atau diselesaikan secara kekeluargaan.
Kasusnya sudah ditutup melalui restorative justice, pelaku dan korban sudah dipertemukan. Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, yang disaksikan kepolisian maupun warga setempat.
Kapolres menambahkan, upaya restorative justice dilakukan karena merupakan salah satu program prioritas Kapolri. Bahwa penyelesaian masalah di luar pengadilan, untuk memberikan keadilan dan manfaat yang lebih umum kepada masyarakat.
“Sejak Januari 2021 hingga saat ini, Polres Sukoharjo telah melakukan restorative justice sebanyak 17 kasus,” terangnya.***
