Surat Edaran Sekda Sragen Jadi Polemik Masyarakat

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAĢEN | inspirasiline.com

SURAT Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto No.360/409/038/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hajatan Masyarakat pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 tertanggal14 September 2021 menjadi polemik di tengah masyarakat.

Sumber inspirasiline.com di Balai Desa Plupuh, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen menyebutkan, dalam SE itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang akan menggelar hajatan, antara lain warga yang hendak menggelar hajatan harus mengurus surat keterangan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan (prokes) ke kantor desa atau kelurahan.

Kedua, jumlah tamu yang hadir pada saat hajatan dibatasi maksimal 20 orang dan wajib menerapkan prokes minimal 3M: memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak secara ketat.

Ketiga, penyelenggaran hajatan membentuk tim prokes dengan melibatkan petugas kesehatan setempat.

Keempat, durasi (waktu) pelaksanaan resepsi hajatan maksimal 2,5 jam dan selama hajatan dilarang membuka masker dengan alasan merokok, makan, minum, atau alasan apa pun dengan tujuan untuk mencegah penularan Covid-19.

Kelima, tidak boleh menyajikan makanan dan minuman secara langsung, tapi makanan dan minuman dikemas dalam paket tertentu untuk dibawa pulang dengan sistem drive thru.

Keenam, tidak boleh menggelar hiburan yang dapat menimbulkan kerumunan, jogetan, atau pesta minuman keras. Tapi hiburan yang tertib dan tidak menimbulkan hal-hal tersebut diperbolehkan dengan pengawasan ketat.

“Syarat keempat dan kelima itu menjadi polemik masyarakat dan susah dilaksanakan. Padahal sebelumnya Bupati sudah memberikan kelonggaran,” ungkap sumber inspirasiline.com.

“Bagaimana pun kami harus melaksanakan SE tersebut, karena tujuannya untuk memutus penyebaran Covid-19. SE itu sudah kami sosialisasikan ke masyarakat. Kebetulan wilayah Desa Plupuh sementara belum ada pemberitahuan atau izin menggelar hajatan. Kalau toh nanti ada, ya kami tunjukkan SE Sekda Sragen itu supaya masyarakat memahami,” kata Kepala Desa (Kades) Plupuh Setu Startiyanto kepada inspirasiline.com di ruang kerjanya, Selasa (21/9/2021).

“Saya keluar, Pak, ada yang harus diselesaikan,” ujar Kades Manyarejo Sumadi singkat, saat dihubungi inspirasiline.com melalui ponselnya.

Sedangkan Kades Somomorodukuh Sri Wiyana mengatakan, masih berada di tengah masyarakat menyosialisasikan SE Sekda Sragen tersebut.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *