Gugatan di PTUN di tolak, Praja Sragen  ajukan Banding 

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Gugatan Praja Kabupaten Sragen di Pengadilan Tata Usaha Negeri ( PTUN ) di tolak, Praja memajukan Banding untuk mencari keadilan terkait masa kerja Perangkat Desa ( Perdes  )

Ketua Praja Kabupaten  Sragen Sumanto mengatakan, untuk memperjuangkan nasib Perdes perjalanan Praja  masih panjang

Dikatakan, putusan PTUN tingkat Pengadilan Negeri Eksepsi tergugat  diterima dan gugatan penggugat di tolak. Atas dasar itulah Praja mengajukan Banding. Salah satu pertimbangannya mencari keadilan.

“Jika upaya terakhir sudah dilakukan, maka apapun hasilnya, ya itu harus kami terima”. Ungkap Sumanto kepada Inspirasiline.com Sabtu (30/10/2021)

Sumanto mengatakan, surat banding sudah dilayangkan pekan lalu. Praja sudah menunjuk Penasehat Hukum untuk mengurus upaya Banding tersebut

Sementara Sekretaris Daerah ( Sekda ) Sragen Tatag Prabawanto membiarkan praja mengambil langkah Banding karena hal itu menjadi hak Praja

” kami sebagai tergugat tinggal melayani saja” Ungkap Tatag Prabawanto singkat

Ketua Praja Kecamatan Tanon Agus Salim saat dimintai tanggapannya tentang Langkah Praja Sragen disela-sela Rapat Pengurus Koperasi Unit Desa ( KUD) di Balai Desa Kalikobok Sabtu (30/10/2021) menyatakan,  no coment. ( Sugimin/17 )

Bagikan ke:

9 thoughts on “Gugatan di PTUN di tolak, Praja Sragen  ajukan Banding 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *