KENDAL- DPRD Kendal menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah dan perencanaan Perda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021, Rabu (24/11/2021).
Wakil Ketua DPRD Kendal, Ahmad Suyuti, selaku pemimpin rapat menyampaikan, rapat paripurna yang digelar kali ini dalam rangka persetujuan bersama terhadap 6 Raperda Kabupaten Kendal dan Persetujuan bersama perencanaan peraturan daerah di luar Propemperda Kabupaten Kendal tahun 2022.
“Enam Raperda dan perencanaan peraturan daerah di luar Propemperda Kabupaten Kendal tahun 2022 disetujui bersama setelah dilakukan pembahasan antara Bupati Kendal dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kendal dan telah dilaksanakan rapat Pansus terkait hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah,” kata Suyuti.
Enam Raperda yang disetujui bersama diantaranya yakni, Raperda manajemen pengelolaan pasar terpadu, perubahan atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2017 tentang penyelenggaraan parkir di Kabupaten Kendal, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Panguripan, Racangan Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Sementara Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal tentang Persetujuan Bersama terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal, dan Persetujuan Bersama Perencanaan Perda di luar Propemperda Kabupaten Kendal Tahun 2021, Rabu (24/11/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal.
Dikatakannya, ada persetujuan 5 (lima) dari Raperda yang telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah dan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun 5 Raperda tersebut, diantaranya adalah Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Milik Pemerintah Kabupaten Kendal, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal.
“Sedangkan 1 (satu) Raperda lainnya tidak dilakukan fasilitasi karena mengatur mengenai retribusi, akan tetapi dilakukan evaluasi setelah dilakukan persetujuan bersama, yaitu Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal,” jelas Basuki.
Wakil Bupati Kendal juga menerangkan, adapun hasil pembahasan bersama Pansus I, Pansus II, dan Pansus III serta Bapemperda DPRD Kabupaten Kendal secara umum adalah, pertama yaitu pada prinsipnya Pansus I, Pansus II, dan Pansus III serta Bapemperda DPRD Kabupaten Kendal bersama unsur eksekutif telah menyepakati untuk menyempurnakan 5 (lima) Raperda Kabupaten Kendal sesuai dengan hasil fasilitasi maupun hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
“Kedua, satu Raperda lainnya yaitu yang mengatur Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal tidak dilakukan fasilitasi, akan tetapi dilaksanakan evaluasi oleh Gubernur, yang tahapannya dilakukan setelah mendapatkan persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Kendal,”ungkap Wakil Bupati Kendal.
Ia berharap, dengan dilakukan persetujuan bersama terhadap 6 Raperda tersebut, diharapkan akan semakin meningkatkan kelancaran dalam penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Kendal, karena telah didukung regulasi yang dibutuhkan.
“Semoga sinergi antara eksekutif dan legislatif yang telah berjalan baik ini akan menjadi lebih baik lagi, dan pada agenda rapat bersama pada kesempatan mendatang dalam meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal juga semakin lebih baik,”katanya.(eko)