Pemkab Sragen melarang ASN cuti pada nataru 

NEWS
Sragen-Inspirasiline.com Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Sragen bakal memantau ketat aparatur sipil negara (ASN) agar tidak sampai cuti akhir tahun. Hal itu menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait larang cuti libur natal dan tahun baru (Nataru).
Seperti diketahui, pemerintah mencabut cuti bersama Hari Raya Natal yang semestinya jatuh pada Jumat, (24/12) hingga 2 Januari 2022 mendatang. Penyesuaian hari libur dan cuti bersama ini dilakukan untuk meminimalisasi pergerakan masyarakat dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen Sutrisna yang dihubungi Inspirasiline.com Rabu (24/11/2021) menyampaikan, hari libur hanya 25 Desember ketika hari raya Natal dan 1 Januari saat tahun baru. Pemerintah juga melarang para ASN untuk mengambil cuti yang berkaitan dengan momen hari libur nasional tersebut.
”Seperti yang diumumkan kementerian, hanya pas tanggal merah saja tidak ada cuti dan tidak boleh mengajukan cuti,” ujarnya.
Larangan ambil cuti bagi ASN  ini dalam upaya menekan mobilitas masyarakat untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Demikian juga bagi ASN guru, juga tidak boleh mengajukan cuti. Namun pelaksanaan juga disesuaikan dengan kalender pendidikan. Untuk memastikannya harus dicek di dinas pendidikan.
”Kalau instansi pendidikan dicek dulu ke dinas terkait untuk kalendernya,” ujarnya.
Dengan situasi tersebut ASN otomatis harus bekerja seperti biasanya. Namun dengan penetapan PPKM level 3, pihaknya belum memastikan para ASN bisa melaksanakan tugas dengan work from home (WFH) atau harus masuk kantor semua.
”Menunggu petunjuk, dilakukan WFH atau masuk kantor seperti biasa,” ujar Sutrisna. (Sugimin/17)
Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *